Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dibebaskan Hakim Usai Dito Mahendra Absen

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dibebaskan Hakim Usai Dito Mahendra Absen

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 10:57 WIB
Nikita Mirzani
Foto: Nikita Mirzani (Febri/detikHOT)
Jakarta -

Majelis hakim PN Serang membebaskan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Keputusan hakim ini diambil lantaran Dito selaku saksi absen saat sidang. Bagaimana perjalanan kasusnya?

Sebagaimana diketahui, kasus pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram yang membuat Dito merasa namanya telah dicemarkan. Nikita juga sempat dijemput paksa terkait kasus ini hingga akhirnya ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita pun menjalani proses sidang. Hingga akhirnya hakim membebaskan Nikita Mirzani setelah Dito Mahendra tak kunjung muncul di sidang.

ADVERTISEMENT

Dirangkum detikcom, Jumat (30/12/2022) berikut ini perjalanan kasus Nikita Mirzani hingga dibebaskan:

Nikita Mirzani Dilaporkan

Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan ini terkait unggahan 'PHP' Nikita Mirzani yang membuat Dito gagal menjual sepatunya.

Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Rumah Nikita Mirzani Dikepung Polisi

Berdasarkan laporan tersebut, polisi dari Polres Serang Kota mendatangi Rumah Nikita Mirzani sejak pukul 3 pagi pada 15 Juni 2022. Nikita Mirzani live Instagram menceritakan situasi rumahnya dikepung polisi. Pengepungan ini dilakukan selama 10 jam. Namun, Nikita Mirzani tidak jadi dijemput.

Saat itu, Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, menjelaskan kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur. Mereka membawa surat perintah penjemputan untuk meminta keterangan sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani Diperiksa

Usai drama pengepungan tersebut, Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid mendatangi Polres Serang Kota. Nikita datang di siang harinya usai pengepungan.

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Nikita Mirzani saat itu statusnya masih saksi.

Beredar Surat Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Beredar sebuah surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim. Surat itu berisi Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat tersebut tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Surat penetapan itu juga menulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Sedangkan Nikita Mirzani membantah dan mengaku tak tahu info tersebut.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kejagung Dapat SPDP Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nikita Mirzani telah diterima Kejaksaan Negeri Serang dari Polresta Kota Serang. Dalam SPDP tersebut, Kejagung menyebut Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE.

Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani

Saat Nikita Mirzani tak ada di rumah, polisi dari Polres Serang Kota kembali mendatangi rumah Nikita Mirzani pada 15 Juli. Sempat terjadi drama di mana anak Nikita Mirzani, Lolly disebut adu mulut lantaran tak terima polisi akan mengambil iPad sang bunda.

3,5 jam menggeledah, polisi akhirnya menyita iPad Nikita. iPad ini merupakan alat yang dipakai Nikita untuk mengunggah konten mencemarkan nama baik Dito.

Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mal

Selanjutnya, pada 21 Juli 2022, Nikita Mirzani dijemput paksa polisi di mal kawasan Senayan. Saat itu Nikita Mirzani tengah bersama anak-anaknya. Kabar jemput paksa awalnya muncul dari video yang ramai beredar dan dikonfirmasi oleh pihak Nikita

Nikita Mirzani Batal Ditahan

Setelah diperiksa dengan status sebagai tersangka usai dijemput paksa di mal, Nikita Mirzani tak ditahan. Dia diperbolehkan pulang dan wajib lapor 1 minggu sekali.

Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan

Nikita Mirzani diserahkan Polres Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang. Setelah diserahkan, kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Oktober sampai 13 November 2022.

Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Serang.

Nikita Jalani Sidang Perdana

Artis Nikita Mirzani menjalani sidang dakwaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 14 November 2022. Sidang dilakukan secara online.

Dito Absen Sidang

Sidang kembali digelar pada 12 Desember. Namun, Dito selaku saksi absen dari sidang karena sakit demam berdarah (DBD).

Saat itu, majelis hakim yang diketuai Dedy Ari Saputra mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) menempuh jalur hukum jika saksi Dito Mahendra tetap tidak datang di persidangan kasus Nikita Mirzani. Dia juga menyebut perkara pencemaran nama baik ini delik aduan sehingga saksi harus datang di persidangan sesuai Pasal 160 KUHAP.

"Silakan untuk mengupayakan terlebih dahulu, saksi korban untuk dihadirkan di persidangan, kalau sampai dengan waktu ditetapkan tidak hadir juga, silakan bisa menempuh jalur hukum," ucap Dedy ke JPU di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (12/12/2022).

Dito Absen Lagi

Dito dipanggil menjadi saksi korban yang dihadirkan JPU. Namun, pada 19 Desember ia absen kembali. Majelis Hakim akhirnya meminta ketegasan untuk kehadiran Dito Mahendra.

"Untuk Dito Mahendra kami langsung ke rumah sakit, kami langsung menyerahkan (surat panggilan)," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022).

Nikita Mirzani Bebas

Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Hakim memutuskan perkara itu usai Dito Mahendra sebagai terlapor tak bisa memberikan kesaksiannya karena kerap mangkir.

"Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim pada Kamis (29/12/2022).

"Memerintahkan panitera pengadilan negeri Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani kepada Jaksa Penuntut Umum," lanjutnya.

"Empat membebaskan membebankan biaya perkara kepada negara tok," pungkas Hakim.

Mendengar hal itu Nikita Mirzani langsung menangis histeris. Bahkan dia langsung sujud syukur di persidangan usai mendengarkan putusan hakim. Di sisi lain pengunjung sidang juga berteriak takbir hingga berteriak bahagia.

"Allahu Akbar," teriak seorang pengunjung dilihat detikcom, Kamis (29/12/2022).

Halaman 2 dari 3
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads