Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dibebaskan Hakim Usai Dito Mahendra Absen

ADVERTISEMENT

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dibebaskan Hakim Usai Dito Mahendra Absen

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 10:57 WIB
Nikita Mirzani
Foto: Nikita Mirzani (Febri/detikHOT)
Jakarta -

Majelis hakim PN Serang membebaskan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Keputusan hakim ini diambil lantaran Dito selaku saksi absen saat sidang. Bagaimana perjalanan kasusnya?

Sebagaimana diketahui, kasus pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram yang membuat Dito merasa namanya telah dicemarkan. Nikita juga sempat dijemput paksa terkait kasus ini hingga akhirnya ditahan.

Nikita pun menjalani proses sidang. Hingga akhirnya hakim membebaskan Nikita Mirzani setelah Dito Mahendra tak kunjung muncul di sidang.

Dirangkum detikcom, Jumat (30/12/2022) berikut ini perjalanan kasus Nikita Mirzani hingga dibebaskan:

Nikita Mirzani Dilaporkan

Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan ini terkait unggahan 'PHP' Nikita Mirzani yang membuat Dito gagal menjual sepatunya.

Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Rumah Nikita Mirzani Dikepung Polisi

Berdasarkan laporan tersebut, polisi dari Polres Serang Kota mendatangi Rumah Nikita Mirzani sejak pukul 3 pagi pada 15 Juni 2022. Nikita Mirzani live Instagram menceritakan situasi rumahnya dikepung polisi. Pengepungan ini dilakukan selama 10 jam. Namun, Nikita Mirzani tidak jadi dijemput.

Saat itu, Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, menjelaskan kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur. Mereka membawa surat perintah penjemputan untuk meminta keterangan sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani Diperiksa

Usai drama pengepungan tersebut, Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid mendatangi Polres Serang Kota. Nikita datang di siang harinya usai pengepungan.

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Nikita Mirzani saat itu statusnya masih saksi.

Beredar Surat Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Beredar sebuah surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim. Surat itu berisi Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat tersebut tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Surat penetapan itu juga menulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Sedangkan Nikita Mirzani membantah dan mengaku tak tahu info tersebut.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT