Terungkap! Ayah Hasnaeni 'Wanita Emas' Ternyata Bukan Max Moein

Terungkap! Ayah Hasnaeni 'Wanita Emas' Ternyata Bukan Max Moein

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 10:16 WIB
Bakal Cagub DKI Jakarta Hasnaeni di DPP PDIP, Jakarta Rabu (11/5/2016).
Hasnaeni (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hasnaeni 'Wanita Emas' kembali membuat geger dengan mengaku mendapat perlakukan asusila dari Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Pengakuan itu kemudian dia cabut dan meminta maaf kepada Hasyim Asy'ari. Siapakah Hasnaeni?

Dalam berbagai pemberitaan, Hasnaeni disebut-sebut putri Max Moein. Di mana Max Moein adalah mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan. Benarkah demikian?

Berdasarkan Akta Cerai Nomor 2102/AC/2020/PA.JS yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang didapat detikcom, Kamis (29/12/2022), ternyata ayah Hasnaeni bukanlah Max Moein. Di akta itu disebutkan Hasnaeni Binti Mus***. Akta cerai itu ditandatangani oleh Panitera PA Jaksel, Umi Salamah Tatroman pada 25 Agustus 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karier Politik

Pada 2012, Hasnaeni pernah mencalonkan diri sebagai calon independen Gubernur DKI Jakarta. Fotonya tersebar di berbagai lokasi, termasuk di Metro Mini, dengan slogan 'Wanita Emas'.

ADVERTISEMENT

Pada 2013, ia maju sebagai caleg dari Partai Demokrat. Berdasarkan Daftar Caleg Tetap di website kpu.go.id, ia terdaftar menjadi caleg DPR RI dari dapil DKI 2 dengan nomor urut 7.

Pada 2017, Hasnaeni mencari peruntungan dengan mengikuti fit and proper test calon Gubernur DKI Jakarta yang digelar oleh PDI Perjuangan. Tapi usahanya gagal.

Pada 2022, Hasnaeni didapuk menjadi Ketum Parpol Republik Satu dan lolos verifikasi administrasi KPU. Partainya kandas saat harus melalui verifikasi faktual.

Kasus Korupsi


Hasnaeni mulai menjalani proses hukum perkara korupsi sejak September 2022. Kejagung menetapkan Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical sebagai tersangka.

Lewat drama pura-pura sakit, Hasnaeni dijemput paksa petugas kejaksaan untuk ditahan. Hal itu diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi. Dia mengatakan si 'Wanita Emas' saat itu datang ke rumah sakit untuk dirawat, akan tetapi yang bersangkutan dalam kondisi sehat.

"Jadi begini ya, tadi malam yang bersangkutan datang ke Rumah Sakit MMC untuk minta dirawat, bukan dirawat karena sedang sakit. Atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan, kita juga membawa dokter, kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan," kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

Hasnaeni menutupi wajahnya dengan kain berwarna putih yang ada di sampingnya. Dia langsung berteriak ketika akan dinaikkan ke dalam mobil. Sejumlah petugas pun lantas mengangkat tersangka ke dalam mobil.

Di kasus korupsi itu, Hasnaeni terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast," kata Kuntadi.

"Dengan ditetapkan KJH, H, dan JS sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud yaitu tujuh orang," sambungnya.

Dalam kasus ini, Hasnaeni ditetapkan tersangka karena posisinya sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM). Adapun peran Hasnaeni dalam kasus ini adalah:

- Menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan;
- Memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi;
- Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp. 16.844.363.402,-

Dalam kasus ini, Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hasnaeni pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak Video 'Hasnaeni 'Wanita Emas' Klarifikasi Isu Pelecehan oleh Ketua KPU':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads