Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan biaya pengobatan pasien COVID-19 masih ditanggung pemerintah setelah PPKM dicabut. Namun pemerintah akan melakukan peninjauan ulang secara bertahap.
"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera me-review, kita lihat, kalau dulu kan semua penyakit asal COVID-19 ditanggung," kata Budi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Budi mencontohkan mekanisme pembiayaan pasien yang mempunyai penyakit jantung dan terpapar COVID-19. Menurut Budi, nantinya pembiayaan pasien tersebut dikembalikan ke mekanisme normal.
"Tapi kalau sekarang oh sebenarnya yang bersangkutan penyakitnya jantung tapi dites ada positif COVID-19, itu mungkin kita kembalikan ke mekanisme normal ke BPJS di mana karena sakit jantung atau dia sakit kanker mesti lakukan kemoterapi, dites positif COVID-19, dulu kan masuk juga sebagai COVID-19," ujar Budi.
Budi menjelaskan peralihan mekanisme pembiayaan ini akan dilakukan secara bertahap. Hal ini sebagai bagian dari strategi transisi dari pandemi COVID-19.
"Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal, jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia di-cover BPJS, ya, pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," sambung dia.
Sebelumnya, Jokowi resmi mengumumkan PPKM berakhir. Jokowi mengatakan kasus COVID-19 di Indonesia kini relatif terkendali.
"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Jokowi mengawali pengumumannya seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," sambungnya.
Simak Video: PPKM Dicabut, Jokowi Tetap Minta Bansos Dilanjutkan di 2023