Kejari Serang Bantah Tuduhan Nikita Mirzani soal Jaksa Disuap

Kejari Serang Bantah Tuduhan Nikita Mirzani soal Jaksa Disuap

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 17:04 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Febri/detikHOT)
Serang -

Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Era Indah Soraya, membantah artis Nikita Mirzani yang menuding jaksa menerima suap terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Era mengatakan jaksa bekerja secara profesional.

"Sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penangan perkara ini dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar," kata Era dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Dia mengatakan jaksa yang menangani perkara tersebut tidak pernah menerima apa pun dari Dito Mahendra. Meski demikian, Era juga mengatakan Kejati Banten tetap mengecek kebenaran ucapan Nikita tersebut dengan melakukan pengamanan sumber daya organisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penuntut umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara ini dan tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa NM di depan persidangan. Terhadap informasi terkait pernyataan terdakwa NM di depan persidangan tersebut Kejaksaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan pengamanan sumber daya organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran informasi tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menuding jaksa menerima aliran dana atau suap atas kasusnya. Nikita mengaku mendapat informasi dari kalangan internal kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Majelis hakim yang terhormat, saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oknum kejaksaan atas kasus saya. Informasi saya dapat dari kejaksaan dan beliau mau jadi saksi dan beliau siap untuk melepas jabatannya dan buktinya sudah semua ada," kata Nikita di PN Serang, Kamis (29/12).

Ucapan Nikita ini membuat riuh ruang sidang. Hakim meminta pengunjung tertib dan menaati aturan di ruang sidang.

"Silakan ungkapkan di persidangan, siapa yang Saudara maksud, yang Saudara katakan, biar terang benderang, tidak hanya menyebarkan isu atau hoaks di depan persidangan," kata hakim Dedy Adi Saputra.

Hakim mengatakan ada konsekuensi hukum jika terdakwa mengungkapkan sesuatu di persidangan. Majelis meminta Nikita meyakinkan hakim bahwa informasi itu betul adanya.

"Jelaskan di persidangan, karena yang berkepentingan adalah Saudara, jadi Saudara yang meyakinkan majelis bahwa semua persidangan ini dibuat-buat atau direkayasa karena ada bukti," tegas hakim.

Nikita kemudian menyinggung mengenai dirinya yang dilarang mendapatkan izin perawatan dari jaksa. Ia menuding ada permainan di kasusnya.

"Abangku, yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu, menjabat Kasubsi di Pidum. Dia yang bahkan yang lebih tahu aliran dananya dari cokelat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara, sementara jaksa Fitria sedang menangani perkara, hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk jadi JPU tahap dua pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan," kata Nikita.

Nikita sendiri telah divonis bebas dalam kasus ini. Jaksa kemudian menyatakan mengajukan kasasi atas vonis bebas Nikita.

Simak Video: Luapan Kebahagiaan Nikita Mirzani Usai Divonis Bebas

[Gambas:Video 20detik]



(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads