Upaya peninjauan kembali (PK) Emirsyah Satar ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap dan gratifikasi sehingga tetap dihukum 8 tahun penjara. Untuk diketahui, Emirsyah Star kini juga sedang menghadapi proses penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengadaan pesawat senilai Rp 8,8 triliun.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Jumat (30/12/2022).
Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Ansori dan Desnayeti. Putusan itu diketok pada Rabu (28/12) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Emirsyah menerima suap yang jumlahnya sekitar RP 46 miliar dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo. Dalam perkara ini, Soetikno juga turut diadili.
Emirsyah menerima suap secara bertahap, dengan rincian:
- Rp 5.859.794.797
- USD 884.200 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
- EUR 1.020.975 (atau sekitar Rp 15,9 miliar)
- SGD 1.189.208 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
Suap berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR mengalir melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedardjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.
Selain didakwa menerima suap, Emirsyah dan Soetikno didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Emirsyah menerima suap dari Soetikno, kemudian mentransfer uang itu ke sejumlah rekening atas nama orang lain dan menitipkan uang itu ke orang lain di rekening bank luar negeri.
Terkait kasus ini, Emirsyah dan Soetikno sudah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin. Emirsyah menjalani pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Soetikno Soedardjo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga sempat mengajukan upaya kasasi, namun kandas.
(asp/mae)