Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM. Namun Jokowi tetap mewanti-wanti agar tetap waspada.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Jumat (30/12/2022).
Jokowi mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat terkait Corona. Tak ada lagi pembatasan pergerakan masyarakat.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tuturnya.
Kendati demikian, dia meminta masyarakat tetap waspada dan hati-hati. "Namun demikian, saya minta kepada masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," ungkapnya.
Selain itu, dia meminta masyarakat tetap memiliki kesadaran dalam menghadapi risiko COVID-19. Selain itu, pemakaian masker di ruang tertutup dan keramaian masih harus dilanjutkan.
"Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko COVID-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus tetap digalakkan," tuturnya.
Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Jokowi terkait pencabutan PPKM:
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
(rdp/imk)