Tebar Senyum Pascabebas, Nikita Mirzani Puji Hakim PN Serang

Tebar Senyum Pascabebas, Nikita Mirzani Puji Hakim PN Serang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 20:30 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani saat mendengar putusan hakim terkait pembebasannya. (Febri/detikHOT)
Serang -

Nikita Mirzani tidak berhenti menebar senyuman begitu dinyatakan bebas dan keluar dari rumah tahanan. Ia bahkan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

"Aku mengucapkan terima kasih ke hakim, ternyata ada hakim jujur," kata Nikita kepada wartawan di Serang, Kamis (29/12/2022).

Nikita menyampaikan ini ke awak media setelah dirinya keluar dari Rutan Serang. Ia mengaku tidak bisa berkata apa-apa dan kaget ternyata bisa dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku speechless, mudah-mudahan yang aku tahu ditangguhkan, ternyata faktanya dibebaskan, cuma bersyukur aja," ujarnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Fahmi Bachmid juga memuji hakim yang menerapkan KUHAP secara benar. Sebab, katanya, kasus ini tidak layak diteruskan dan putusannya tuntutan dari penuntut umum tidak dapat diterima.

ADVERTISEMENT

"Saya ucapkan terima kasih ke majelis yang jadi wakil Tuhan memberikan putusan seadil-adilnya, Anda memegang pucuk pimpinan bagaimana KUHAP berjalan pada tempatnya, kita lihat bagaimana hakim keras menerapkan pasal 160 KUHAP," terangnya.

Ia menegaskan bahwa bebasnya Nikita karena tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Kasus kliennya tidak dapat dipersidangkan. Ia mengklaim bahwa perkara ini penuh kebohongan.

"Ini menyatakan tuntutan tidak dapat diterima, berkas dikembalikan, berkas tidak layak, perkara ini tidak layak dipersidangkan, mau diteruskan silakan. Tidak mungkin diteruskan karena perkara ini penuh dengan kebohongan, kami akan laporkan semua yang terlambat, kami bongkar itu tadi," tegasnya.


Nikita Mirzani Bebas

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskan Nikita Mirzani dari perkara pencemaran nama baik atas Dito Mahendra. Apa alasan hakim membebaskan Nikita Mirzani?

"Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi," kata hakim ketua Dedy di PN Serang.

Hakim mengatakan seharusnya Dito Mahendra menjadi saksi pertama yang dipanggil dalam sidang. Namun Dito tidak kunjung datang. Meski hakim sudah mengeluarkan pemanggilan paksa pada 19 Desember 2022, Dito juga tidak hadir di sidang.

"Penuntut umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia," katanya.

Simak Video: Divonis Bebas, Nikita Mirzani Apresiasi Hakim

[Gambas:Video 20detik]




(bri/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads