Alasan Hakim Bebaskan Nikita: Dito Mahendra Tak Pernah Hadir di Sidang

Alasan Hakim Bebaskan Nikita: Dito Mahendra Tak Pernah Hadir di Sidang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 14:00 WIB
Serang -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskan Nikita Mirzani di perkara pencemaran nama baik atas Dito Mahendra. Apa alasan hakim membebaskan Nikita Mirzani?

"Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi," kata hakim ketua Dedy di PN Serang, Kamis (29/12/2022).

Hakim mengatakan seharusnya Dito Mahendra menjadi saksi pertama yang dipanggil dalam sidang. Namun Dito tidak kunjung datang. Meski hakim sudah mengeluarkan pemanggilan paksa pada 19 Desember 2022, Dito juga tidak hadir di sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penuntut umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia," katanya.

Ketidakhadiran Dito itu menjadi alasan hakim membebaskan Nikita Mirzani. Hakim juga menilai jaksa tidak sungguh-sungguh dalam perkara ini menghadirkan Dito Mahendra atau Mahendra Dito.

ADVERTISEMENT

"Menimbang, oleh karena jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan, maka menurut majelis saksi korban wajib didengar terlebih dahulu sehingga dapat dihadirkan, penuntut umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut," ucap hakim.

"Karena tidak dapat diterima, dan terhadap Nikita Mirzani maka agar Terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena penuntut umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke penuntut umum," ucapnya.

(bri/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads