Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengklaim telah berhasil menyelamatkan Rp 7,6 triliun uang negara sepanjang 2022. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penanganan tidak pidana khusus dan penanganan kasus perdata.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani saat konferensi pers bertajuk Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022). Dia memaparkan terkait uraian penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Kejati DKI selama 2022.
"Pengembalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus itu senilai Rp 1,9 Triliun. Pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur perdata itu Rp 5,7 triliun," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reda menyebutkan pencapaian tersebut merupakan upaya yang dilakukan Kejati DKI dengan dukungan berbagai pihak. Jadi, lanjutnya, pihaknya dapat bekerja dengan maksimal. Ia berharap ke depan dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan menjadi lebih baik lagi.
Dia juga memaparkan sepanjang 2022, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam bidang pembinaan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah melebihi target yang ditentukan, yakni Rp 256 miliar. Adapun pencapaian PNBP sepanjang 2022 mencapai Rp 2 triliun.
"Optimalisasi PNBP itu totalnya dari Kejati dan Kejari itu sekitar targetnya Rp 256 M terealisasi Rp 2 T lebih. Jadi 764% kita mencapai target," ucapnya.
Selain itu, korps Adhiyaksa DKI Jakarta tersebut telah melaksanakan program restorative justice (RJ), yang kasusnya tidak dilimpahkan ke pengadilan. Untuk DKI Jakarta terdapat 32 perkara yang diusulkan RJ, 30 perkara di antaranya berakhir dengan RJ.
(knv/knv)