Kejati DKI Siapkan JPU Pilihan Sidangkan Kasus Teddy Minahasa dkk

Kejati DKI Siapkan JPU Pilihan Sidangkan Kasus Teddy Minahasa dkk

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 15:39 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani (Rumondang/detik)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah mempersiapkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyidangkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. Nantinya, jaksa yang dipilih adalah mereka yang belum pernah bersinggungan dengan mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menyebutkan pemilihan jaksa dalam perkara tersebut akan dilakukan setelah tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan. Rencananya tahap II akan dilaksanakan awal tahun depan.

"Yang jelas, setelah P21. Ini kita akan menunggu pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya. Setelah ada pelimpahan, kita akan menyegerakan menunjuk jaksa-jaksa," katanya kepada wartawan di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (29/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan pihaknya akan menunjuk jaksa pilihan. Menurut dia, yang akan dipilih adalah yang tidak pernah berurusan dengan Teddy Minahasa dkk.

"Kami akan memilah-milah jaksa-jaksa yang menangani Teddy Minahasa dan kawan-kawan adalah jaksa-jaksa yang belum pernah beririsan kerja dengan yang bersangkutan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Reda menyebutkan hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya hubungan emosional antara JPU dan tersangka. Reda juga menegaskan pihaknya juga bakal memilih jaksa yang mumpuni untuk menyidangkan kasus tersebut.

"Jadi supaya memang tidak ada hubungan emosional, jadi itu yang pertama kami upayakan. Dan yang jelas memang yang sudah mempunyai pengalaman, pengalaman yang mumpuni," tegasnya.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua Kejati Patris Yusran Jaya menyebutkan Kejati DKI menargetkan kasus tersebut akan disidangkan pada awal 2023. Adapun persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Awal tahun ini akan dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Sudah tahap II kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang (awal Januari)," katanya.

"Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lokasinya di situ," tambahnya.


Lebih lanjut Patris menyebutkan pihaknya meyakini telah mendapatkan barang bukti yang cukup terkait kasus tersebut untuk dapat segera memasuki tahap persidangan.

"Jaksa meyakini berkas perkara atas nama TM dan kawan-kawan sudah lengkap dan cukup. Sudah didukung alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke persidangan," pungkasnya.

Lihat juga video 'Hotman Paris Cerita soal Barbuk 1,9 Kg Sabu di Kasus Irjen Teddy Hilang:

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads