Bripka HK Disidang Etik Terkait Dugaan Perselingkuhan dan KDRT

ADVERTISEMENT

Bripka HK Disidang Etik Terkait Dugaan Perselingkuhan dan KDRT

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 13:48 WIB
ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Thiago Santos)
Jakarta -

Kasus dugaan perselingkuhan hingga KDRT yang dilakukan oleh Bripka HK kepada istrinya, memasuki babak baru. Bripka HK menjalani sidang etik yang digelar oleh Bid Propam Polda Metro Jaya hari ini.

"Iya (Bripka HK disidang etik hari ini)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Ia mengatakan sidang masih berlangsung sampai saat ini. Bripka HK masih menjalani pemeriksaan.

"Belum (selesai sidangnya)," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, perempuan inisial IS melaporkan suaminya, Bripka HK, atas dugaan perselingkuhan hingga KDRT. Anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, itu juga dilaporkan sering memesan pekerja seks komersial (PSK) via aplikasi MiChat.

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil klarifikasi Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya terhadap IS. IS menyebut Bripka HK sering 'jajan' sejak usia pernikahan keduanya berjalan 3 bulan. Diketahui keduanya menikah pada 5 April 2020.

"Setelah 3 bulan menikah, hubungan rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis disebabkan Bripka HK sering memesan perempuan panggilan melalui aplikasi MiChat dan Tantan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/11).

Selain itu, diduga Bripka HK diduga memiliki hubungan dengan dua perempuan lainnya. Dua perempuan itu adalah MA, yang diduga pegawai kementerian, dan SN alias Z, yang disebut-sebut anggota ormas.

"Istri Bripka HK melaporkan suaminya memiliki hubungan asmara dengan perempuan lainnya atas nama Saudari MA dan Saudari SN," ujarnya.

IS kemudian melaporkan dugaan dugaan KDRT suaminya itu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022 tentang dugaan tindak pidana Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Lihat juga video 'Kapolres Muara Enim Dicopot Buntut Isu Perselingkuhan':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/dwia)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT