Heboh Istri RW di Jakarta Minta Rp 2,5 Juta saat Warga Urus Akta

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 07:57 WIB
Foto: Ilustrasi pungli (Edi Wahyono)
Jakarta -

Laporan tentang istri RW di Jakarta yang meminta duit Rp 2,5 juta untuk mengurus akta memicu kehebohan. Jika terbukti melakukan pungli, sang pengurus RW bisa dipecat.

Awalnya, laporan ini diterima oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah. Ia mendapatkan laporan dugaan pungutan liar (pungli) di Duri Kepa, Jakarta Barat. Merujuk laporan yang diterima Ima, pungli itu dilakukan oleh pengurus RW terhadap warganya yang hendak menguruskan dokumen kependudukan keluarganya.

"Menindaklanjuti laporan warga. Bapak Hendra 3 tahun lalu bayar Rp 2,5 juta ke oknum untuk pengurusan akta kelahiran dan tidak jadi-jadi, akhirnya beliau lapor ke nomor pengaduan saya," lata Ima melalui Instagram pribadinya, @ima.mahdiah, yang dilihat, Selasa (27/12/2022). Ima mengizinkan detikcom mengutip pernyataannya.

Dihubungi terpisah, Ima menjelaskan kasus itu bermula pada 2018. Saat itu, korban mengaku dimintai uang oleh istri ketua RW inisial D sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya mengurusi dokumen administrasi milik istri dan anaknya. Oknum D itu menjanjikan dokumen selesai dalam waktu singkat.

Saat itu, tugas-tugas RW diserahkan kepada istri lantaran ketua RW yang menjabat saat itu sedang sakit. Namun, nyatanya, setelah 3 tahun lamanya dokumen itu tak kunjung selesai.

"Jadi waktu itu pas ada pengaduan masuk dari Pak Hendra, Bu, bisa dibantu nggak, anak saya sudah 3 tahun umurnya, waktu awal-awal itu diminta bantuan sama istri RW, mereka bayar," jelasnya.

Pada akhirnya, Ima pun membantu korban menyelesaikan dokumennya. Ia pun sudah melakukan cross-check dugaan pungli kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

"Lalu saya koordinasikan dengan Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk ditindaklanjuti dan sekarang sudah selesai. Ke depan semua bisa diurus tanpa biaya. Jika menemukan pungli seperti ini, bisa lapor," jelasnya.

Dorong Pemkot Jakbar Turun Tangan

Atas hal ini, Ima mendorong Pemkot Jakarta Barat turun tangan menindaklanjuti dugaan pungli ini. Menurutnya, oknum pengurus RW yang terbukti melakukan pungli mesti dicopot dari jabatannya.

"Menurut saya, kalau jelas pungli, harus diganti, karena sudah ada aturan tidak boleh pungli, mau RT, RW, tak boleh. Di satu sisi kejadian ini sudah 3 tahun. Kalau nggak salah, waktu itu suaminya lagi struk. Jadi yang aktif istrinya," tegasnya.

Apa kata korban? Baca halaman selanjutnya.

Saksikan juga d'Mentor on Location: Cuan Mulus Ternak Tikus






(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork