Ahli Pihak Eliezer Jelaskan soal Bisa Tidaknya Penerima Perintah Dipidana

Ahli Pihak Eliezer Jelaskan soal Bisa Tidaknya Penerima Perintah Dipidana

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 14:37 WIB
Jakarta -

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, yang dihadirkan Bharada Richard Eliezer mengatakan seorang hakim bisa membebaskan terdakwa bila ada keraguan apakah terdakwa salah atau tidak. Apa alasannya?

Hal itu diungkap Albert saat menjadi ahli meringankan untuk Eliezer terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Mulanya, pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, bicara soal penghapusan pidana bisa dilakukan apabila terdapat keraguan mengenai perintah dari atasan yang melawan hukum.

"Setelah menguraikan seluruh penjelasan yang ada, maka apabila masih terdapat keraguan mengenai elemen melawan hukum dalam pelaksanaan perintah jabatan tersebut bisa dihapuskan? Dan apakah si penerima perintah yang melakukan perbuatan itu dapat dipersalahkan atau tidak bagaimana hukum pidana dan hukum acara pidana memandang hal ini?" tanya Ronny dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albert menjelaskan, sejatinya dalam hukum pidana, bukti-bukti itu harus terang benderang. Bukti yang menunjukkan fakta harus betul-betul memiliki kekuatan pembuktian yang bisa meyakinkan majelis hakim.

"Ada dua jawaban yang saya akan sampaikan dengan singkat, yang pertama sesuai adagium in criminalibus debent esse luce clariores badan dalam hukum pidana itu bukti-bukti harus seterang cahaya artinya memang harus betul-betul memiliki suatu kekuatan pembuktian yang bersifat meyakinkan hakim," kata Albert.

ADVERTISEMENT

Albert lalu berbicara tentang Pasal 138 KUHAP yang menjelaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana bila tidak ada dua alat bukti. Perbuatan pidana, kata Albert, harus ada keyakinan bahwa telah terjadi suatu peristiwa dan yang menjadi terdakwa itu lah yang betul-betul melakukannya.

"Yang kedua kalau bicara tentang Pasal 183 KUHAP yang dikatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kalau sekurang-kurangnya tidak ada dua alat bukti dan disertai keyakinan bahwa telah terjadi suatu peristiwa pidana dan terdakwalah yang betul-betul melakukannya, " kata Albert.

Menurut Albert, hakim bisa menggunakan asas in dubio pro reo bila ada sesuatu keragu-raguan. Keragu-raguan itu, kata Albert, soal apakah terdakwa salah atau tidak dan kemudian majelis hakim harus membebaskan terdakwa.

"Pasal 183 ini dirumuskan secara negatif bahwa izin yang mulia, hakim tidak boleh. Nah berarti memang berlaku lah adagium in dubio pro reo bukan in dubio pro lege artinya dalam keragu-raguan hakim harus membebaskan terdakwa," ungkap Albert.

Selanjutnya apakah Eliezer memungkinkan terbebas dari pidana? >>>

Apakah Eliezer Memungkinkan Terbebas dari Pidana?

Lebih lanjut, tim pengacara Eliezer juga bertanya terkait kemungkinan Eliezer terbebas dari pidana meski mengakui menembak Brigadir Yosua. Albert Aries kemudian menjelaskan tentang Pasal 51 KUHP ayat 1. Bunyi pasalnya:

'Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana'.

Albert kemudian mengutip penjelasan Prof Van Bemmelen dalam Buku Hukum Pidana menyatakan bahwa ketika seseorang menerima perintah, dalam hal ini perintah melakukan tindak pidana, dari penguasa atau pejabat yang berwenang, maka sesungguhnya penerima perintah ini sesungguhnya dalam keadaan terpaksa.

"Kalau menurut Prof Van Bemmelen mohon izin, ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang, maka sesungguhnya Prof Van Bemmelen dalam bukunya Hukum Pidana 1 mengatakan si penerima perintah ini sesungguhnya dalam keadaan terpaksa," kata Albert.

"Karena dia menghadapi konflik, apa itu konfliknya? adalah di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana dapat dipidana, tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut," sambungnya.

Karena itulah, kata Albert, ketika seseorang melakukan tindak pidana karena ada paksaan atau keadaan darurat, seseorang itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

" Yang melakukan tindak pidana karena ada daya paksa atau overmacht atau keadaan darurat noodweer itu juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," ungkapnya.

Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads