Ketua F-PAN Bambang Kusumanto mengajukan interupsi saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta. Bambang menyentil Pemprov dan DPRD yang tak kunjung menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri terkait Raperda APBD 2023.
Bambang awalnya menjelaskan DPRD telah menerima rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 900.1.1/35913/Keuda sejak 26 Desember lalu. Sejatinya, evaluasi itu ditindaklanjuti dalam kurun 7 hari setelah berkas diterima.
"Sampai sekarang tidak ada tanda-tanda ataupun undangan dari banggar maupun dewan untuk melakukan pembahasan ini. Nah saya ingin bertanya apakah memang betul dari setiap eksekutif maupun pimpinan legislatif tidak akan melaksanakan tindak lanjut ini?" kata Bambang dalam Rapat Paripurna terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
Bambang kemudian menjelaskan, merujuk pada diktum keempat keputusan Mendagri tersebut, terdapat ketentuan apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur DKI Jakarta maupun DPRD, ada konsekuensi yang mesti ditanggung. Yaitu Kemendagri bisa berkirim surat ke Kementerian Keuangan untuk melakukan penundaan maupun pemotongan dana transfer umum (DTU).
"Dalam diktum keempat, disebutkan juga bahwa apabila ini tidak dilakukan maka ada konsekuensi, yaitu Kemendagri akan berkirim surat Kemenkeu untuk menunda atau memotong dana transfer umum (DTU) seperti bagi hasil (DBH) dan jumlahnya tidak main main Rp 18,4 triliun, 24 persen dari total pendapatan daerah. Dan ini saya garis bawahi, ini adalah hak milik rakyat Jakarta," tegasnya.
Anggota Komisi A itu lantas mempertanyakan siapa pihak yang akan bertanggung jawab apabila hal tersebut terjadi. Dia lantas meminta kepastian waktu pembahasan evaluasi Kemendagri kepada pimpinan DPRD maupun Pemprov DKI.
"Pertanyaan saya adalah apa yang akan dilakukan? Siapa yang akan bertanggung jawab andaikata terjadi bahwa dana tersebut ditunda atau bahkan dipotong, inilah yang ingin saya tanyakan ke Pak Gub, dewan, mohon jawaban," tanyanya.
Di samping itu, dia juga menyoroti tahapan pembahasan RAPBD 2023 yang dianggap cacat prosedur. Pasalnya, kata dia, 5 dari 7 tahapan melampaui batas waktu yang ditentukan.
"Dan ini tidak hanya terjadi pada tahun ini, melainkan pada tahun yang lalu. Dari tahun ke tahun, kita selalu melampaui prosedur ini. Ini adalah praktik kenegaraan yang kurang baik, dengan adanya pelampauan terhadap masalah waktu ini, banyak aspirasi-aspirasi masyarakat yang tidak bisa tertampung dengan baik di dalam pembahasan APBD 2023," ujarnya.
Interupsi Bambang langsung direspons oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selaku pimpinan rapat hari ini. Prasetyo memastikan tindak lanjut evaluasi Kemendagri akan diselesaikan dalam waktu singkat.
"Terima kasih. Hari ini pasti kita selesaikan. Kita bamus. Kita selesaikan hari ini ya Pak," jawab Prasetyo.
(taa/dek)