Resah Pekerja Honorer Tua di Jakarta Sebab Ada Pembatasan Usia

Resah Pekerja Honorer Tua di Jakarta Sebab Ada Pembatasan Usia

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 21:12 WIB
PJLP paruh baya berharap penundaan kebijakan pembatasan usia. (Tiara Aliya A/detikcom)
Foto: PJLP paruh baya berharap penundaan kebijakan pembatasan usia. (Tiara Aliya A/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan aturan batas usia untuk para Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) pada 1 Januari 2023 nanti. Di mana batasnya yakni maksimal 56 tahun.

Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan alasannya yakni ingin menekan angka pengangguran di usia produktif. Dia berharap kelompok usia muda bisa lebih produktif sesuai dengan kriterianya.

"Diharapkan dengan Kepgub baru tersebut mampu memberi peluang lebih besar bagi kelompok usia muda dan produktif untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kriteria, sehingga kita siap menghadapi bonus demografi," kata Sigit dalam keterangan tertulis resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, seperti dilihat Senin (26/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit juga membeberkan data kelompok penduduk DKI Jakarta, di mana kelompok usia produktif mendekati 70 persen dari total penduduk. Dia menyebut jumlah pengangguran didominasi oleh kelompok muda.

Untuk diketahui, ketentuan batasan usia PJLP tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Selanjutnya, DKI akan membentuk Tim Pengendalian Penggunaan PJLP yang diketuai oleh dirinya sendiri.

ADVERTISEMENT

Curhat PJLP

Sekelompok pekerja berkategori Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berusia paruh baya menyambangi Balai Kota DKI Jakarta. Mereka membuat aduan dan meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunda kebijakan pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun selama setahun ke depan.

Salah satu Petugas PJLP yang datang ke Balai Kota adalah Azwar Laware. Azwar bersama 13 temannya yang senasib sepenanggungan datang dengan membawa dua tuntutan, yaitu meminta agar penerapan kebijakan itu ditunda. Kedua, mereka meminta Heru memberinya waktu setahun bekerja di Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tempatnya bernaung saat ini.

"Tuntutannya cuma ada dua, yang pertama ditunda penerapannya di tahun 2023 Kepgub 1095 tahun 2022 tentang batas usia. Yang kedua, kami tuntut agar diberi kesempatan bekerja di UPK Badan air Provinsi DKI Jakarta, minimal satu tahun lamanya," kata Azwar di lokasi, Selasa (27/12).

"Karena kalau kita menunggu janji Pak Gubernur, bahwa itu akan direvisi ulang Kepgub itu, kita mau menunggu sampai kapan? Keburu kita sudah kehilangan pekerjaan, karena saat ini doang kita masih mempunyai kesempatan untuk bekerja. Kalau tahun depan, sudah tidak ada lagi karena terbentur batas usia," tambah dia.

Lihat juga Video: Perjuangan Mantan Pegawai Honorer di Perbatasan Indonesia

[Gambas:Video 20detik]



PJLP Minta Heru Budi Lebih Bijaksana

Petugas PJLP lainnya yang menyambangi Balai Kota hari ini adalah Arifin Efendi. Pria berusia 56 tahun 4 bulan ini biasa bertugas di UPK Badan Air Penjaringan, Jakarta Utara.

Arifin meminta agar Heru Budi lebih bijaksana dalam membuat kebijakan. Pasalnya, Arifin sebagai tulang punggung terancam kehilangan pekerjaan dengan adanya kebijakan yang tiba-tiba ini.

"Jadi kepada Bapak Pj Gubernur kurasa bijaksana tolonglah perhatikanlah permintaan kami, kami gak menuntut banyak, dikasih waktu lah dikasih tenggang rasa biar kita bisa berpikir untuk melanjutkan hidup kita nantinya, pada saat ini kami buntu, jelas stres, saya sendiri stress karena terlalu dini gak dikasih tenggang rasa, tidak ada sosialisasi," ujarnya.

Umur 56 Masih Bisa Daftar

Pekerja berkategori Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menyampaikan curahan hati (curhat) soal keresahan pembatasan usia maksimal 56 tahun. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali memberi penjelasan.

"Kalau umur 56 kan masih bisa," kata Heru Budi Hartono saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/12).

Kebijakan itu bakal diterapkan di Jakarta mulai 1 Januari 2023. Menurutnya, itu sudah ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, PJLP yang usianya 56 tahun masih bisa mendaftar maupun memperbarui kontraknya hingga setahun ke depan.

"Kan masih boleh mendaftar di usia 56 tahun, berarti kan masih ada waktu 1 tahun sampai 57," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(azh/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads