Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 9 Bulan Penjara Roy Suryo

ADVERTISEMENT

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 9 Bulan Penjara Roy Suryo

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 18:48 WIB
Roy Suryo di PN Jakbar (Silvia-detikcom)
Roy Suryo di PN Jakbar (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian meme stupa Borobudur. Jaksa pun menyatakan banding.

"Kami akan mengupayakan hukum banding terhadap putusan tersebut," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Tri A Mukti usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Tri mengatakan dia memerlukan waktu tujuh hari dimulai hari ini. Pihaknya akan menyusun memori banding.

Tri mengatakan ada sejumlah tuntutan pihaknya yang tak digubris majelis hakim. Salah satunya menyoal hukuman penjara dan hukuman denda terhadap Roy Suryo.

"Ada beberapa tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kita tuntutkan dalam hal yang sebelumnya pernah kita bacakan," terang Tri.

Sebelumnya, Roy Suryo dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," sambungnya.

Hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo. Tim jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Sedangkan tim penasihat hukum Roy Suryo menyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut.

Simak juga Video: Dilaporkan Pengacara Roy Suryo ke Komjak, JPU: Kewenangan Pengadilan

[Gambas:Video 20detik]




(zap/zap)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT