Hal Meringankan Roy Suryo di Kasus Meme Stupa: Sopan dan Berjasa pada Negara

ADVERTISEMENT

Hal Meringankan Roy Suryo di Kasus Meme Stupa: Sopan dan Berjasa pada Negara

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 18:30 WIB
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (28/12/2022). Majelis Hakim memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan bulan penjara kerena terbukti melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memicu SARA terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Roy Suryo (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur, Roy Suryo, divonis 9 bulan penjara. Hal yang memberatkan adalah Roy dinilai melakukan multiple quote tweet di Twitter yang menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan, di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ujar hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Hakim menyebut Roy Suryo mengingkari perbuatannya. Roy dinilai memberikan apresiasi atas kreativitas berlebihan, yakni meme stupa Borobudur.

"Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama," kata Martin.

Sementara itu, hal yang meringankan putusan ialah terdakwa belum memiliki catatan hukum, bersikap sopan di persidangan, dan berjasa kepada negara.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa telah berjasa kepada negara," ujar hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," sambungnya.

Hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Tim jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Sedangkan tim penasihat hukum Roy Suryo menyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut.

Simak Video: Dilaporkan Pengacara Roy Suryo ke Komjak, JPU: Kewenangan Pengadilan

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT