Roy Suryo Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 9 Bulan Bui Kasus Meme Stupa

ADVERTISEMENT

Roy Suryo Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 9 Bulan Bui Kasus Meme Stupa

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 18:09 WIB
Tim pengacara Roy Suryo (Silvia-detikcom)
Tim pengacara Roy Suryo (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Pengacara Roy Suryo, Charles Siahaan, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

"Kalau kami tentu seperti yang kami sudah sampaikan, kami pikir-pikir dan ini sungguh-sungguh pikir-pikir dalam arti sesungguhnya, karena kita bisa tinjau sesungguhnya dalam putusan yang baru saja dibacakan majelis hakim, ini ada diskursus-diskursus tertentu, baik dari hukum acara maupun materi hukumnya sendiri," ujar Charles kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Charles mempertanyakan vonis hakim. Dia berharap putusan tersebut murni proses hukum pidana.

"Ya, kita di sini diskursusnya, ini tuh proses hukum pidana atau proses pemidanaan? Ini diskursus yang perlu kami pikir-pikir mendalam, ini aroma yang lebih kental ini, aroma yang kita hadapi ini proses hukum pidana atau proses pemidanaan," ucap Charles.

"Semoga ini bukan proses pemidanaan, semoga ini proses hukum pidana," sambungnya.

Charles mengatakan akan berdiskusi dengan kliennya untuk mengajukan banding. Dia menyatakan pihaknya juga siap menghadapi banding yang akan diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Namun, ya tadi kita sama-sama dengar jaksa menyatakan banding, ya mau tidak mau kami akan siap mengikuti apa kira-kira memori banding dari jaksa tersebut," ujar dia.

Charles menyampaikan alasan pikir-pikir. Dia mengatakan pihaknya merasa ada hal yang tidak dimuat secara utuh dalam putusan hakim terhadap kliennya.

"Banyak hal yang kami rasa secara persidangan itu tidak termuat seutuhnya dalam putusan tadi, dan ini kan kami praktisi hukum, kacamata kami, mungkin berbeda lagi dengan kacamata klien atau Pak Roy Sendiri, maka ini juga peristiwanya online, bagaimana kami mau bermusyawarah? Itu perlu (musyawarah), nggak mungkin kami lakukan atas keputusan penasihat hukum saja, harus musyawarah dengan klien kami, pikir-pikir," jelasnya.

Charles mengatakan pihaknya kecewa. Dia mengaku merasa aneh karena kliennya yang terlibat dalam pembentukan UU ITE tapi ikut terjerat UU ITE.

"Mas Roy ini kan mengikuti dari pembuatan UU ITE, lalu apa yang dia buat itu (tweet) intinya mengkritik dan memprotes pemerintah dengan kenaikan. Namun, kita lihat sendiri pengembangan hakim maupun pertimbangannya sangat jauh sehingga ini pembelajaran juga supaya majelis hakim bisa mencari solusi yang terbaik," kata Charles.

"Orang yang menciptakan kok orang yang dipidanakan? Ini hal yang sangat-sangat aneh," imbuh dia.

(haf/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT