Penyidik KPK mengeluarkan perintah untuk membawa atau menjemput paksa seorang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka. Saksi itu bernama Yayanti, yang merupakan pihak swasta.
"Hari ini tim penyidik dalam perkara tersangka Bambang Kayun lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Ali menyebut Yayanti mangkir dari panggilan penyidik KPK. Padahal, kata Ali, keterangan Yayanti diperlukan penyidik KPK.
"Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan Tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," sebut dia.
Ali mengimbau seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif. Dia mengatakan memenuhi panggilan KPK merupakan kewajiban hukum.
"Perlu kami sampaikan pada siapapun yang dipanggil tim penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum," tegas Ali.
"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," tutup Ali.
KPK sebelumnya menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK menduga ada penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.
"Diduga Tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah," ucap Ali.
Simak Video: KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap-Gratifikasi
(mha/haf)