KY Minta Wewenang Penyadapan Hakim tanpa Kerja Sama dengan Aparat Lain

KY Minta Wewenang Penyadapan Hakim tanpa Kerja Sama dengan Aparat Lain

Brigitta Belia - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 17:36 WIB
gedung komisi yudisial
Ilustrasi KY (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mengusulkan ke DPR agar diberi kewenangan menyadap hakim secara mandiri. KY saat ini bisa menyadap hakim, tapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain.

"Memang kami diberi kewenangan untuk penyadapan, tetapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain. Kami akan mencoba mengusulkan kepada DPR bahwa kewenangan KY tidak bekerja sama dengan aparat hukum lain, tetapi kewenangan penyadapan KY bersifat mandiri," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Joko mengatakan kewenangan melakukan penyadapan diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. Dia mengatakan KY sudah punya MoU dengan Polri hingga KPK untuk menyadap hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan, tetapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berkaitan. Tetapi di dalam praktiknya, kita sudah ada MoU dengan Kapolri, Kejaksaan, dengan KPK. Ternyata tidak semudah itu," tuturnya.

Berikut isi pasal 20 ayat (3) UU tentang KY:

ADVERTISEMENT

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

Simak video 'KY Buka Peluang Periksa Dugaan Etik Sekretaris MA & Hakim Agung Takdir':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads