KPK mengatakan AKBP Bambang Kayun mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka. Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Bambang Kayun dipanggil KPK sebagai tersangka pada Jumat (23/12). Ali mengatakan penyidik bakal mengirim surat panggilan lagi kepada Bambang Kayun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari Tim Penyidik," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK memanggil AKBP Bambang Kayun yang merupakan tersangka kasus dugaan suap. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12).
AKBP Bambang Kayun merupakan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK menduga ada penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.
"Diduga Tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah," ucap Ali.
Simak juga 'KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap-Gratifikasi':
(mha/haf)