PJLP Resah Pembatasan Usia, Heru Budi: 56 Tahun Masih Boleh Daftar

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 16:28 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Fajar Briantomo/detikcom)
Jakarta -

Pekerja berkategori Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menyampaikan curahan hati (curhat) soal keresahan pembatasan usia maksimal 56 tahun. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali memberi penjelasan.

"Kalau umur 56 kan masih bisa," kata Heru Budi Hartono saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Kebijakan itu bakal diterapkan di Jakarta mulai 1 Januari 2023. Menurutnya, itu sudah ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, PJLP yang usianya 56 tahun masih bisa mendaftar maupun memperbarui kontraknya hingga setahun ke depan.

"Kan masih boleh mendaftar di usia 56 tahun, berarti kan masih ada waktu 1 tahun sampai 57," jelasnya.

"Itu kewenangan yang sudah dikeluarkan," sambungnya.

PJLP Curhat Resah atas Pembatasan Usia 56 Tahun

Diberitakan sebelumnya, sekelompok pekerja berkategori PJLP berusia paruh baya menyambangi Balai Kota DKI Jakarta. Mereka membuat aduan dan meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunda kebijakan pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun selama setahun ke depan.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Soal Gebrakan Pj Gubernur DKI, Ahok: Pak Heru Memang Pasti Bisa Kerja






(taa/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork