Kejati Banten Tangani 33 Kasus Korupsi di 2022, Rugikan Negara Rp 230 M

Kejati Banten Tangani 33 Kasus Korupsi di 2022, Rugikan Negara Rp 230 M

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 15:42 WIB
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat menyampaikan paparan kinerja bidang Pidana Khusus (Foto: Bahtiar/Detikcom)
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat menyampaikan paparan kinerja bidang Pidana Khusus. (Bahtiar/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi Banten mencatat ada 33 perkara korupsi yang masuk penyidikan sepanjang 2022. Jumlah kerugian negara dalam penyidikan kasus korupsi di wilayah Banten ini lebih dari Rp 230 miliar.

"Jumlah kerugian negara yang ditangani, kalau kita total, mencapai Rp 230 miliar. Ini cukup luar biasa. Kalau kita buat untuk pembangunan jalan, sarana pendidikan sudah bisa ini," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Kamis (22/12/2022).

Sepanjang 2022 ini, Leonard menjabarkan, dari 33 penyidikan perkara, 26 di antaranya telah dinyatakan selesai. Jumlah penyidikan ini bahkan naik dibandingkan pada 2021, yang tercatat 13 perkara korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih ada yang sidang, mungkin 2023 sudah putus," katanya.

Jumlah kerugian negara yang totalnya mencapai ratusan miliar itu disebut dari berbagai kasus korupsi yang menarik perhatian publik di Banten. Dari perkara Bank BJB Syariah cabang Tangerang tahun 2013 dan 2016 kerugiannya mencapai Rp 10,9 miliar, perkara pengadaan komputer UNBK Pemprov Banten tahun 2018 Rp 8,9 miliar, perkara PT IAS anak perusahaan Pertamina tahun 2021 RP 8,1 miliar.

ADVERTISEMENT

Kemudian ada perkara PT Pegadaian Rp 2,6 miliar, perkara Perum Bulog Rp 2,1 miliar, korupsi di Samsat Kelapa Dua tahun 2021-2022 Rp 10,8 miliar. Terakhir ada kerugian negara yang besar yaitu di perkara korupsi Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 186,5 miliar.

Dari berbagai perkara itu, Kejati melakukan pengembalian kerugian negara dari penyitaan. Penyitaan dari perkara yang khusus dilakukan Kejati adalah ada pengembalian Rp 19,4 miliar dan USD 1.400. Sedangkan yang dilakukan oleh jajaran Kejari dan Kejati jika ditotal mencapai Rp 49 miliar dan USD 1.400.

Selain itu, katanya, ada penyitaan yang berbentuk 25 bidang tanah dan bangunan. Termasuk empat unit kendaraan bermotor yang disita.

Penyidikan korupsi pada 2022 yang terkait direktif presiden atau jadi perhatian pemerintah pusat adalah mengenai mafia tanah dan mafia pelabuhan. Catatan Kejati, ada dua kasus yang ditangani, yaitu mengenai mafia tanah di Lebak yang saat ini masih penyidikan dan kasus suap importasi barang di Bea Cukai Bandara Soetta.

"Dari kinerja Pidsus ini, Kejati Banten itu menerima penghargaan KPK dalam penanganan korupsi terbaik pertama tingkat kejati dari 34 kejati," terangnya.

Banyaknya jumlah perkara ini, kata Leonard, bisa saja terbesar se-Indonesia. Tapi ini perlu ada strategi terkait pencegahan agar praktik korupsi bisa ditekan. Apalagi Kejati Banten sudah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui pakta integritas, baik dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun DPRD.

"Saya katakan strategi 2023 bukan penindakan, tapi kita tingkatkan pencegahan. Kami akan coba rapat kerja nasional di sana para kajati menyampaikan ide masing-masing wilayah. Ini sedang kita rumuskan apa rencana untuk pencegahan korupsi ini," pungkasnya.

(bri/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads