Teman Saya Wanprestasi, Apakah Saya Wajib Somasi Dulu Sebelum Menggugat?

detik's Advocate

Teman Saya Wanprestasi, Apakah Saya Wajib Somasi Dulu Sebelum Menggugat?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 06 Des 2022 09:29 WIB
Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan mengajukan PK atas harta yang dirampas negara. Draft PK diajukan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Depok.
Boris Tampubolon (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Kerja sama dalam bisnis tidak selamanya berjalan mulus. Bisa saja di tengah jalan muncul banyak masalah hingga salah satu pihak tidak bisa melaksanakan kewajibannya (wanprestasi). Lalu bagaimana bila hendak menggugat?

Berikut pertanyaannya:

Saya mengadakan perjanjian kerjasama dengan teman saya. Intinya teman saya ini wanprestasi/ingkar janji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan saya, bila saya ingin menggugat dia, apakah harus terlebih dahulu saya somasi dia, atau bisa langsung menggugat?

Mohon bantuannya. Terimakasih.
Willy, Jakarta

ADVERTISEMENT

Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com:

Untuk menjawab pertanyaan pembaca di atas, berikut pendapat hukum advokat Boris Tampubolon, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Sebenarnya bisa saja langsung menggugat ke pengadilan. Apalagi bila syarat lalai para pihak sudah dituangkan dalam perjanjian. Tapi hal itu memang masih menimbulkan perdebatan apakah harus somasi dulu, atau bisa langsung menggugat.

Dari segi praktik, baiknya Anda mensomasi dulu teman Anda itu secara tertulis/surat. Bila somasi Anda tidak ditanggapi. Anda baru mengajukan gugatan ke pengadilan.Boris Tampubolon SH, Advokat

Dari segi praktik, agar tidak muncul perdebatan, baiknya Anda mensomasi dulu teman Anda itu secara tertulis/surat. Bila somasi Anda tidak ditanggapi. Anda baru mengajukan gugatan ke pengadilan.

Hal ini juga ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959, yang kaidah hukumnya menyatakan:

"suatu pihak dalam perjanjian baru dapat digugat di muka hakim dengan alasan tidak memenuhi janji, apabila si berwajib dengan cara tulisan dinyatakan alpa (Pasal 1238 KUH Perdata)"

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa dari sisi praktik, ada baiknya Anda mensomasi teman Anda itu terlebih dulu. Bila somasi tidak ditanggapi, baru Anda mengajukan gugatan ke pengadilan.

Terima kasih

Boris Tampubolon, S.H
Advokat, dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Kala Esteh Indonesia Memberi Penjelasan soal Somasi Konsumen':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads