Kasus Pacar Dianiaya di Cikini, Korban Ngaku Diajak Damai Pelaku

ADVERTISEMENT

Kasus Pacar Dianiaya di Cikini, Korban Ngaku Diajak Damai Pelaku

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 26 Des 2022 19:55 WIB
ilustrasi penganiayaan pacar
Ilustrasi penganiayaan. (Istimewa)
Jakarta -

Pelapor atau wanita yang mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya di Cikini, Jakarta Pusat, NA (26), mengaku sempat didatangi terlapor AAP di Kota Bandung. Disebut, pelaku atau terlapor mengajak damai NA agar mau mencabut laporan.

Berdasarkan pengakuan NA, pelaku datang bersama ibunya ke kediaman NA di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (18/12/2022). Di mana, lanjutnya, waktu itu dua hari setelah dirinya membuka kasus penganiayaan tersebut ke sosial media.

"Jumat naik, Minggu, dia (pelaku) sama ibunya ke Bandung," katanya kepada detikcom saat dihubungi, Senin (26/12/2022).

NA mengakui tak menggubris kedatangan pelaku. Hingga, akhirnya ibunya yang menemui pelaku.

"Nggak ketemu aku. Mereka cuma ketemu mamiku," ucapnya.

Lebih lanjut, NA menuturkan, pada pertemuan itu, pelaku membujuk keluarga korban untuk mencabut laporan. Namun, NA tak ingin berdamai dan bertekad tetap melanjutkan laporannya.

"Mereka ketemu mamiku, minta tolong cabut laporan karena alasan dia tulang punggung dan dia nggak mau karir hancur," ungkapnya.

Selain itu, NA menyebutkan, ia dihubungi instansi tempat pelaku bekerja. Di mana pesan itu bertujuan untuk mengajaknya melakukan mediasi secara virtual.

NA lantas menolak ajakan tersebut. Ia menyebutkan hanya ingin menyelesaikan kasus ini pada ranah hukum.

"HRD kantornya sempat minta mediasi, cuma aku nggak mau. Dia harus tanggung jawab atas apa yang dia buat," pungkasnya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah kafe di kawasan Cikini viral di media sosial. Korban mengaku disekap dan dianiaya pelaku hingga mengalami gegar otak ringan.

Kasus pemukulan itu telah dilaporkan oleh NA selaku korban dan teregister dengan nomor LP/B/2473/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tanggal 30 Oktober 2022.

Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah melakukan gelar perkara atas kasus penganiayaan tersebut. Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Sudah (naik ke penyidikan)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto saat dimintai konfirmasi, Senin (26/12).

Lihat juga video 'Heboh Petugas Pasukan Oranye di Jaksel Aniaya Pacar karena Cemburu!':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT