Polisi menjelaskan kendala pengusutan kasus seorang wanita berinisial NA (26) dianiaya pacar di salah satu bar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menyebut saksi yang tak kooperatif menjadi salah satu penyebab kasus tersebut tak kunjung naik ke tahap penyidikan.
"Hambatan yang terjadi sampai proses berlarut-larut karena memang dalam setiap laporan, ada tahapan klarifikasi dalam proses penyelidikan. Nah saksi-saksi yang diberikan tidak ada yang sekali panggil langsung datang, minta reschedule. Itulah kendala kita untuk angkat kasus ini menjadi penyelidikan ke penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dihubungi, Selasa (20/12/2022).
Kendati demikian, lima saksi yang tak kooperatif tersebut akhirnya sudah diperiksa. Komarudin menyebut pihaknya juga akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan terkait perkara yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terlapor bisa terakhir (diperiksa). Kita butuh saksi-saksi dulu, kalau terlapor dari hasil keterangan saksi bisa oke bisa langsung," ujarnya.
Sebelumnya, wanita berinisial NA menjadi korban kekerasan oleh pacar sendiri di Menteng, Jakarta Pusat. NA mengaku sampai disekap pelaku dan mengalami gegar otak ringan.
Kejadian tersebut bermula saat NA menghadiri acara pernikahan pada 29 Oktober 2022. Setelah acara pernikahan, NA pergi ke sebuah bar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Di bar tersebut, NA cipika-cipiki dengan teman transpuan. NA menyebut pacarnya diduga cemburu atas kejadian itu.
"Nah di sanalah baru beberapa saat terus temenku berdatangan dan nggak tahu kenapa di hari itu dia bisa marah besar ketika aku say greetings, biasa cipika-cipiki hug udah, that's it, itu aja dan sedihnya dia tidak minum, tidak keadaan mabuk, dia bisa kayak gitu," kata NA kepada detikcom pada Minggu (18/12/2022).
NA kemudian diseret hingga dipiting ke parkiran. Tak hanya itu, dia juga mengaku dibawa ke kos-kosan dan disekap oleh pacarnya.
"Ya udah dia marah diseret, aku dipiting, cekik sampe ke parkiran lalu aku dibawa ke kosannya, aku disekap dari jam 2 pagi sampe jam 3 sore tanggal 30 Oktober lalu," paparnya.
NA lalu meminta pertolongan kepada temannya. Setelah itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Aku kabur langsung istirahat dulu cari temenku, barulah dianter sama temenku ke polres laporan dan langsung visum di hari itu juga," tambah dia.
NA juga melakukan visum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dari hasil visum, dia mengalami gegar otak ringan.
"Langsung dilakukan visum di RSCM sampe jam 11 malam," aku diam.
"Hasil visumku gegar otak ringan, sensor cahaya mataku kena, fraktur leher belakang sedikit," imbuh dia.
Hingga saat ini, NA mempertanyakan kejelasan kasusnya. Ia menyebut pacarnya belum juga ditahan oleh polisi.
"Nah aku bingung visum langsung udah BAP aku udah setelah aku dirawat dan mendingan aku BAP terus saksi-saksi juga udah," tuturnya.
"Entah kenapa sampe sekarang belum ditangkep. Orangnya masih ngantor dengan baik-baik saja," jelasnya.
(wnv/yld)