KPK menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif telah lengkap. Abdul Latif segera disidang.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara TPPU dengan Tersangka AL (Abdul Latif) dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Ali mengatakan berkas perkara yang diserahkan penyidik kepada jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk disidangkan. Abdul Latif sendiri sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus suap yang menjeratnya lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari penelitian seluruh isi berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan telah memenuhi kelengkapan syarat materiil dan formil untuk nantinya diuji di persidangan," jelasnya.
Ali menyebut berkas perkara dan dakwaan Abdul Latif bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia belum menjelaskan di mana Abdul Latif bakal disidang.
"Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor," ucap Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan TPPU. Dia sudah divonis bersalah dalam kasus suap.
Abdul Latif dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.
Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Abdul Latif dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan.
Pada tingkat kasasi, hukuman Abdul Latif ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar. Sementara hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik tetap seperti tingkat banding.
Selain suap, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Total gratifikasi yang diduga terima Latif adalah Rp 23 miliar dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan kisaran 7,5-10 persen setiap proyek.
Terkait penerimaan gratifikasi itu, KPK menduga Abdul Latif telah melakukan pencucian uang. KPK menyita total 23 kendaraan yang diduga terkait TPPU Abdul Latif, antara lain 2 unit unit Hummer H3, 1 unit Cadillac Escalade, dan 1 unit Ducati Streetfighter 848.
Simak juga 'Kala Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka!':