"Penyidik menggali keterangan saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran uang dalam perkara TPPU dengan tersangka ALA (Abdul Latif) ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/7/2019).
Selain memeriksa Wagiyo, KPK memeriksa dua jaksa pada Kejari HST, yaitu Arief Fatchurrohman dan Eko Budi Susanto. Keduanya juga dicecar soal aliran uang dalam kasus dugaan pencucian uang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.
Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Abdul Latif dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan.
KPK juga menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Total gratifikasi yang diduga terima Latif, yaitu Rp 23 miliar dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan kisaran 7,5-10 persen setiap proyek.
Terkait penerimaan gratifikasi itu, KPK menduga Abdul Latif melakukan pencucian uang. KPK pun telah menyita total 23 kendaraan yang diduga terkait TPPU Abdul Latif antara lain 2 unit unit Hummer H3, 1 unit Cadillac Escalade, dan 1 unit Ducati Streetfighter 848.
Simak Juga 'Perantara Suap Bupati HST Minta Duit Tambahan Rp 25 Juta':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini