Petugas kepolisian menindak seorang pengendara di kawasan Cawang, Jakarta Timur, setelah kedapatan mengganti pelat nomor merah menjadi pelat nomor RF palsu. Polisi hanya menegur pemobil itu.
"Sanksinya peneguran saja, sanksi tegur lah dia," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa saat dihubungi, Senin (26/12/2022).
Edy mengatakan tak selamanya pelanggaran seperti itu harus diberi sanksi tilang. Dia menyebut sanksi berupa teguran sudah cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tadi sudah dilakukan penindakan. Penindakan kan nggak harus dengan tilang manual, kita penindakan peneguran pun kan boleh," kata dia.
"Iya kan sama saja sebenarnya. Jadi gini, penilangan itu ada yang secara tertulis sama penilangan yang peneguran. Sama, bunyinya pun sama, orang di lapangan kan yang tahu persis," imbuhnya.
Meski begitu, Edy menyebut tindakan yang dilakukan pengendara jelas salah. Dia menyebut pengendara dengan sengaja menempel pelat RF palsu tersebut.
Saat ini polisi sudah menyita pelat RF palsu tersebut. Selain itu, polisi tengah menelusuri pelat merah yang digunakan pengendara tersebut.
"Kemudian kita periksa, ternyata nggak bener, dan kita cek pelat merah dari instansi mana itu. Kan kita suruh lepas suruh ganti yang asli pelat merah dia. Makannya dari kita pun saya ambil pelat nomornya yang nggak bener tadi," jelasnya.
Simak juga 'Pimpinan DPR Dukung Langkah Kapolri Tertibkan Pelat RF':
Viral di Media Sosial
Seorang pria pengendara mobil disetop polisi di kawasan Cawang, Jakarta Timur lantaran kedapatan menggunakan pelat palsu saat berkendara.
Informasi ini disampaikan akun resmi Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Dalam video yang diunggah, terlihat polisi meminta pengendara mencopot pelat B-1408-RFN. Setelah dibuka, ternyata ada pelat berwarna merah bertulisan B-1109-PQQ di baliknya.
Belum diketahui jelas motif pengendara melakukan tindakan tersebut. Penindakan itu dilakukan oleh petugas kepolisian dari Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Senin (26/12).
"08.21 Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan yang sah di Tl. UKI Cawang Jaktim," tulis TMC Polda Metro Jaya, dilihat detikcom.