6 Fakta Pemobil 'Pelat Dewa' Tabrak Polisi Berujung Status Tersangka

6 Fakta Pemobil 'Pelat Dewa' Tabrak Polisi Berujung Status Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Agu 2022 08:03 WIB
Mobil pelat RFH dikepung usai kabur setelah menabrak polisi di Tol Pancoran, Jumat (5/8/2022).
Pengepungan polisi terhadap mobil pelat 'RFH' yang kabur usai tabrak polantas. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Sebuah mobil Daihatsu Terios berpelat 'RFH' ditangkap setelah menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya hingga mobil dinas TNI di Tol Pancoran, Jakarta Selatan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah dikepung di GT Bintara, Jakarta Timur.

Belakangan diketahui pelat B-1909-RFH yang digunakan pelaku ternyata bodong. Pelaku pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dicegat gegara Pakai Strobo

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, mengatakan pelaku awalnya disetop anggota PJR Polda Metro Jaya, Briptu DS, pada Jumat (5/8) pukul 14.00 WIB di Tol Pancoran. Mobil Daihatsu Terios ini disetop lantaran menggunakan strobo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang tadi (kemarin) anggota saya sedang patroli rutin. Seketika menemukan mobil yang menggunakan pelat rahasia, terus berhentikan, mobil tersebut kabur," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).

Sutikno mengungkapkan, anggotanya mencegat pelaku lantaran mobilnya kedapatan memakai strobo.

ADVERTISEMENT
Mobil pelat 'RFH' dikepung usai kabur setelah menabrak polisi di Tol Pancoran, Jumat (5/8/2022)Mobil pelat 'RFH' dikepung usai kabur setelah menabrak polisi di Tol Pancoran, Jumat (5/8/2022) (Foto: dok.istimewa)

"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas Polri-TNI, itu boleh. Kalau mobil RHS itu tidak boleh strobo," jelas Sutikno.

Kabur Tabrak Polisi

Bukannya turun dari mobil, pelaku malah tancap gas dan menabrak polisi. Pengejaran di dalam tol pun terjadi.

"Iya, dia kabur," kata Sutikno.

Dia menambahkan anggotanya yang tertabrak masih dalam perawatan. Korban menderita luka di bagian kaki.

"Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara. Tadi bawa ke klinik," pungkas Sutikno.


Baca di halaman selanjutnya: aksi kejar-kejaran terjadi...

Saksikan juga video Sosok minggu ini: Ferra manajang, Berbagi Hidup Dengan Para Perempuan ODGJ

[Gambas:Video 20detik]




Kejar-kejaran di Tol hingga Disergap di GT Bintara

Aksi kejar-kejaran di jalan tol pun terjadi. Pelaku terus tancap gas di jalan tol.

Bak film action, kejar-kejaran terjadi. Dari Tol Pancoran, pelaku memacu kendaraannya ke arah Tomang.

Tak sampai di situ, pelaku terus lanjut ke arah Pluit hingga akhirnya disergap di Tol Bintara.

"Dia kabur dari Tol Pancoran ke arah Tomang, terus ke Pluit, dari Pluit ke depan Ancol, depan Ancol ke Priok. Ketangkapnya di Bintara," terang Sutikno.

Menurut Sutikno, pihaknya terus membuntuti pelaku saat proses melarikan diri tersebut. Dia lalu menghubungi pihak PJR di Tol Cakung untuk menutup akses bagi kendaraan pelaku.

Pelaku akhirnya berhenti di GT Bintara Bekasi setelah 'dikepung' polisi.

"Di Tol Cakung kan masih anggota saya juga. Jadi saya kontak anggota pakai HT. Jalannya ditutup kan, berhenti semua jadinya," terang Sutikno.


Pelat 'RFH' Palsu

Belakangan diketahui, pelat 'RFH' yang digunakan pelaku ternyata merupakan pelat palsu.

"Pelat yang terpasang RFH merupakan pelat palsu, tidak dikeluarkan secara sah," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/8/2022).

Edy menyebut pelaku mendapatkan pelat nomor tersebut dengan cara membeli secara online. Dirinya belum menjelaskan secara rinci apa alasan pelaku memakai pelat tersebut.

"Yang bersangkutan, sesuai keterangannya, mendapatkan (pelat RFH) beli secara online," ujarnya.

Baca di halaman selanjutnya: pakai pelat 'RF' demi hindari ganjil genap....

Saksikan juga video Sosok minggu ini: Ferra manajang, Berbagi Hidup Dengan Para Perempuan ODGJ

[Gambas:Video 20detik]




Pakai Pelat 'RF' demi Hindari Ganjil Genap

Baru-baru ini terungkap pelat 'RFH' yang digunakan oleh pengemudi mobil yang menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran, ternyata pelat palsu. Lalu, apa alasan pengemudi mobil tersebut menggunakan pelat 'RFH' itu?

Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto menerangkan pengemudi mobil itu menggunakan pelat palsu untuk menghindari aturan ganjil-genap.

"Untuk menghindari ganjil genap," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).


Pengemudi Jadi Tersangka

Pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat 'RFH' yang menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran, ditangkap polisi. Pengemudi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Diduga melanggar Pasal 311 ayat 3 UU LLAJ," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Berikut bunyi Pasal 311 ayat 3 UU LLAJ:

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka dipidana paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)".

Kendati demikian, Edy belum berbicara soal penahanan. Edy juga belum merinci identitas pengemudi terkait kasus tersebut.

Saksikan juga video Sosok minggu ini: Ferra manajang, Berbagi Hidup Dengan Para Perempuan ODGJ

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads