Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal digelar hari ini. Tim penasihat hukum Eliezer akan menghadirkan tiga orang ahli meringankan hari ini.
"Pemeriksaan ahli dari pihak pengacara," kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Ronny mengatakan saksi yang akan dihadirkan pihaknya ialah pakar filsafat Romo Franz Magnis Suseno SJ, ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dan ahli Psikologi Forensik Reza Idragiri Amriel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahli yang akan dihadirkan tim penasehat hukum Bharada E, Guru Besar Filsafat Moral Prof em Dr Romo Frans Magnis-Suseno SJ, Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, Psikolog Forensik Dr Reza Idragiri Amriel, MCrim," kata Ronny.
Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga 'Kesaksian Eliezer: Wanita Nangis di Rumah Sambo-Doa Sebelum Tembak Yosua':