Kompolnas membela Polri dari ucapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut 'polisi mengabdi ke mafia'. Kompolnas menilai Polri telah bekerja maksimal dalam melaksanakan tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
"Kami melihat pimpinan dan anggota Polri telah bekerja dengan baik dan maksimal untuk melaksanakan tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum untuk menjaga harkamtibmas," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada wartawan, Minggu (25/12/2022).
Poengky menyebut memang semua orang berhak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk Kamaruddin. Tapi, kata dia, dalam menyampaikan pendapatnya itu Kamaruddin tetap harus bertanggung jawab untuk menyampaikan fakta dengan didukung data-data yang valid dan etika yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai hanya menggunakan haknya untuk bicara tanpa didukung tanggung jawab dan data-data yang valid, sehingga patut diduga merupakan hoax atau hate crime/hate speech, yang menyesatkan publik," ucapnya.
Dia tak menampik jika ada anggota-anggota Polri yang diduga melanggar hukum. Meski begitu, kata dia, Polri telah memiliki reward and punishment untuk para anggotanya.
"Justru banyak polisi-polisi di lapangan telah bekerja melebihi panggilan tugas mereka, ambil contoh Bhabinkamtibmas di kampung-kampung benar-benar melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat selama 24 jam sehari mengupayakan terwujudnya harkamtibmas di wilayah penugasan mereka," ujarnya.
Poengky juga mencontohkan kerja-kerja Densus 88 Antiteror yang memberantas jaringan teroris di Tanah Air. Saat masyarakat merayakan hari raya keagamaan dan menikmati liburan pun polisi sibuk menjaga keamanan dan menertibkan lalu lintas, sehingga masyarakat merasa aman beribadah dan nyaman berlibur.
"Bahkan saat Indonesia dilanda COVID-19 dan saat bencana alam terjadi, pimpinan dan anggota Polri berada di garis depan membantu pemerintah menangani, sehingga masyarakat dapat terlindungi," imbuhnya.
Alasan Pelapor Polisikan Kamaruddin
Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Gerah menganggap keduanya membuat pernyataan yang menyesatkan dalam konten video 'Polisi Pengabdi Mafia'.
"Perkataan itu menurut saya kan tidak benar dan sangat menyesatkan. Karena videonya ditonton sampai ribuan orang," kata koordinator Gerah, Julian, saat dihubungi detikcom pada Jumat (23/12).
Julian menyebutkan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya melakukan fitnah pada institusi negara, dalam hal ini Kepolisian.
"Jadinya jatuhnya itu fitnah terhadap institusi negara," aku dia.
"Itu yang dari kontennya yang di YouTube Uya Kuya TV. Yang perkataan Kamaruddin Simanjuntak terkait 'polisi rata-rata kerja sebagai abdi negara satu minggu, 3 minggu lagi lagi mengabdi sama mafia'," terangnya.
Simak respons Kamaruddin dan Polri di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Detik-detik Penangkapan Pengusaha Semarang yang Ngaku Diperas Jaksa':
Respons Kamaruddin
Menanggapi laporan itu, Kamaruddin Simanjuntak menuding pelapor dirinya soal ucapan 'polisi mengabdi ke mafia' merupakan antek-antek Ferdy Sambo yang tidak terima dengan dirinya yang menyingkap tabir dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua N Hutabarat. Bahkan, katanya, pelaporan serupa sudah terjadi sejak Juli.
"Saya sudah tahu (dilaporkan). Sejak bulan Juli mereka itu kan kelompok-kelompok Ferdy Sambo ini kan tidak terima dengan sikap dan tindakan saya yang tegas membongkar kejahatan mereka itu," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Sabtu (24/12/2022).
"Jadi dulu, sebelum mereka ditangkap, di bulan Juli, jenderal-jenderal itu sudah konsultasi dengan ahli hukum pidana untuk menangkap saya. Tetapi, karena saya gas terus, mereka keburu dibungkus, ditangkap, dijadikan tersangka," imbuhnya.
Kamaruddin menegaskan apa yang dia sampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap negara dan aparat penegak hukum.
"Sikap saya tidak akan pernah mundur satu jengkal pun. Saya bersedia, apa yang saya ucapkan itu bentuk kritik saya untuk memperbaiki negara ini memperbaiki pemerintah, aparatur penegak hukum khususnya kepolisian," kata dia.
Redaksi telah menghubungi Uya Kuya untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, Uya Kuya belum merespons.
Tanggapan Polri
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi buntut membuat konten 'Polisi Abdi Mafia'. Polri menyerahkan hal ini ke Polda dan meminta ditangani secara profesional.
"Silakan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP (hukum acara pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/12).
Dedi mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014. Pada Pasal 77 huruf A KUHAP, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
"Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam keputusan MK Tahun 2014," katanya.