PPP Minta Kamaruddin Tak Asal Tuduh soal 'Polisi Pengabdi Mafia'

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 26 Des 2022 08:12 WIB
Arsul Sani (Foto: MPR)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta pengacara Kamaruddin Simanjuntak tidak asal menuduh Polri atas ucapan 'polisi mengabdi ke mafia'. Arsul juga meminta Kamaruddin tak asal bunyi jika tidak dengan bukti.

"Kasus Kamaruddin dilaporkan ke polisi karena ucapannya itu perlu dilihat dari dua sisi. Yang pertama, sisi perlunya siapapun bicara itu tidak asal bunyi, tidak asal menuduh, apalagi jika tidak bisa membuktikan," kata Arsul kepada wartawan, Minggu (25/12/2022).

Arsul menilai bahwa apa yang disebut Kamaruddin soal 'polisi mengabdi ke mafia' itu tidak pas. Sebab, kata dia, Kamaruddin menyinggung polisi secara keseluruhan, bukan oknum polisi.

"Nah ini tentu tidak pas, karena ratusan ribu polisi tetap baik dan lurus menjalankan tugas. Karena itu jangan dibiasakan kita melakukan generalisasi perilaku polisi," ucapnya.

Kemudian, dia menyarankan agar kelompok masyarakat yang pro terhadap polisi agar tidak tipis telinga dengan sedikit-sedikit melaporkan. Sebab, laporan tersebut dinilai akan menambah beban sosial kepada Polri.

"Sisi yang kedua, baik polisi atau kelompok masyarakat yang pro-polisi ya tidak perlu juga tipis telinga dengan sedikit-sedikit melaporkan sebagai kasus pidana untuk hal-hal seperti. Pelaporan seperti itu malah memberikan beban sosial kepada Polri, karena kalau direspon maka justru membuat Polri menjadi negatif karena tidak siap dikritik," ujarnya.

Alasan Pelapor Polisikan Kamaruddin

Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Gerah menganggap keduanya membuat pernyataan yang menyesatkan dalam konten video 'Polisi Pengabdi Mafia'.

"Perkataan itu menurut saya kan tidak benar dan sangat menyesatkan. Karena videonya ditonton sampai ribuan orang," kata koordinator Gerah, Julian, saat dihubungi detikcom pada Jumat (23/12).

Julian menyebutkan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya melakukan fitnah pada institusi negara, dalam hal ini Kepolisian.

"Jadinya jatuhnya itu fitnah terhadap institusi negara," aku dia.

"Itu yang dari kontennya yang di YouTube Uya Kuya TV. Yang perkataan Kamaruddin Simanjuntak terkait 'polisi rata-rata kerja sebagai abdi negara satu minggu, 3 minggu lagi lagi mengabdi sama mafia'," terangnya.

Simak respons Kamaruddin dan Polri di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Mahfud Ungkap Persoalan Hukum di RI: Mafia di Mana-mana!':






(fas/gbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork