Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar oleh KSP Sejahtera Bersama (KSP SB). Berkas dua tersangka di kasus tersebut yaitu IS dan DZ dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Yang diduga dilakukan oleh dua orang tersangka yaitu IS selaku ketua pengawas KSP SB dan DZ selaku anggota pengawas koperasi, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum yaitu tahap I pada hari Selasa, 15 November 2022 dan sudah dinyatakan lengkap P21 oleh JPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Nurul mengatakan tersangka IS dan DZ ditangkap pada Kamis (22/12) kemarin. Dia menyebut pihaknya tengah menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap kedua tersangka, IS dan DZ telah dilakukan penangkapan oleh penyidik pada hari Kamis, 22 Desember 2022 di kantor Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri. Kemudian akan segera ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU," ujarnya.
2 Tersangka
Sebelumnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus ini diduga telah menjerat kurang lebih 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp 8 triliun.
Whisnu menambahkan, dalam kasus ini tim penyidik juga bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama di berbagai wilayah. Dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.
Setelah ditelusuri, diketahui sebesar Rp 6,7 triliun dana anggota dikelola. Selain itu, pihak kepolisian menelusuri aset milik KSP dan melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen.
Baca juga: BUMN Kerja Sama dengan PSMTI Lakukan Hal Ini |
"Total dana anggota yang dikelola nilainya mencapai Rp 6,7 Triliun dan kita bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset milik KSP Sejahtera Bersama dan dilakukan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan," ujarnya
(isa/isa)