Eks Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, dicecar soal penyalinan file rekaman CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim heran mengapa Baiquni langsung menyalin rekaman CCTV pada jam tertentu.
Baiquni kali ini hadir sebagai saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menyebabkan terhambatnya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Hakim awalnya bertanya soal cara Baiquni menyalin rekaman CCTV dari DVR yang telah diberikan oleh Chuck Putranto.
"Peng-copy-an dilakukan sendiri?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sendiri, Yang Mulia. Karena Chuck minta tolongnya kepada kami," jawab Baiquni.
"Bagaimana cara Saudara copy kan itu DVR?" tanya hakim.
"Pada saat itu kami merapat ke kantor ke ruang rapat di spri Propam. Kami coba hubungkan dengan laptop kami. Seingat kami pada saat itu coba hubungkan itu tidak ada tampilan," jawab Baiquni.
Baiquni mengaku saat itu ada tiga DVR yang diterimanya dari Chuck. Namun, hanya satu DVR yang memunculkan gambar rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Saudara coba tiga-tiganya?" tanya hakim.
"Siap," jawab Baiquni.
"Yang bisa dilihat yang mana?" timpal hakim.
"Hanya satu," ujar Baiquni.
Baiquni mengaku hanya menyalin rekaman CCTV pada 8 Juli dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Hakim lalu bertanya mengapa hanya menyalin rekaman di rentang waktu spesifik tersebut.
"Apa sebelumnya Chuck ada katakan untuk lihat copy dari jam tertentu?" tanya hakim.
"Seingat kami tidak ada," jawab Baiquni.
"Kenapa Saudara bisa pilih tentukan jamnya pada jam 16.00 lebih kurang 2 jam?" tanya hakim.
"Pada saat kami terima DVR dari Chuck kami tidak paham itu DVR dari mana. Pada saat kami buka pemikiran kami itu tampilan dari CCTV kompleks. Karena dari kompleks," jawab Baiquni.
Hakim lalu memotong jawaban Baiquni. Hakim mempertanyakan Baiquni yang langsung menyalin rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga pada rentang waktu tersebut meski tidak ada perintah seperti itu sebelumnya.
"Kan itu banyak tuh setidaknya bertahan satu mingguan kan banyak tuh. Kenapa saudara bisa langsung pilih tanggal 8 (Juli) dengan rentang waktu jam 16.00 sampai 18.00?" tanya hakim.
"Mohon izin setelah kami buka pertama itu tampilan CCTV di sekitar kompleks. Kami langsung nalar yang diminta dilihat dan di-copy itu terkait kejadian," jawab Baiquni.
Simak video 'Hakim Cecar Chuck soal Amankan CCTV: Tak Ada Perintah, Kok Berani Ambil!':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Apa Chuck ada perintah itu?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Baiquni.
Menurut Baiquni, penyalinan spesifik dilakukan setelah mengetahui peristiwa penembakan di Duren Tiga melalui pemberitaan di media.
"Kenapa Saudara langsung paham menentukan bahwa yang mau direkam ini terkait kejadian tanggal 8 Juli?" tanya hakim.
"Karena pada saat kami buka pertama itu tampilan rekaman itu rekaman di sekitar Kompleks makanya kami langsung nalar itu yang diminta terkait kejadian. Makanya kami sebelumnya tahu dari media kejadian tanggal 8 (Juli) sekitar pukul 17.00 WIB," jawab Baiquni.
"Saudara kan nggak tahu ini ditembak atau tembak-menembak?" tanya hakim.
"Siap. Setelah kami tahu kami langsung pilih rekaman tanggal 8 jam 17.00 kami lihat secara umum yang paling banyak pergerakan di rekaman itu. Karena mohon izin kami tidak tahu apa kejadiannya jadi kami ambil satu jam ke atas dan satu jam ke bawah," jawab Baiquni.
Dakwaan ke Irfan Widyanto
AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.