Pelapor Nikita Mirzani, Dito Mahendra Dipanggil KPK di Kasus TPPU Nurhadi

Pelapor Nikita Mirzani, Dito Mahendra Dipanggil KPK di Kasus TPPU Nurhadi

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 21 Des 2022 11:43 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Dito Mahendra atau pemilik nama asli Mahendra Dito S (pelapor Nikita Mirzani di kasus pencemaran nama baik). Dito bakal dimintai konfirmasi soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekretaris MA) Nurhadi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Dito bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Nurhadi. Ini merupakan yang kedua kali KPK memanggilnya.

"Hari ini (Rabu, 21/12) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU pengurusan perkara di MA Tersangka Nurhadi," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Ali tak menjelaskan terkait apa Dito bakal dicecar penyidik nantinya. Selain Dito, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indri selaku pihak swasta. Keduanya bakal diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK memanggil Dito pada 8 November 2022. Namun saat itu Ali menyebut Dito mangkir lantaran tak memberikan keterangan sama sekali kepada penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Nikita Mirzani sempat mengungkapkan pelapornya, Mahendra Dito S, pernah diperiksa KPK terkait kasus korupsi. Namun KPK menyebut Dito tak pernah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dito Mahendra Pernah Dipanggil KPK Tapi Mangkir

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan Mahendra Dito dipanggil penyidik pada Selasa (8/11). Selain Dito, Ali menyebut ada pihak lain yang bernama Siek Citra Yohandra yang dipanggil pada Kamis (24/11).

"Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Ali membenarkan pemanggilan itu berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Nurhadi. Dia menambahkan, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan para saksi.

Dia menambahkan, pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi diharapkan kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK. Ali memastikan permintaan atas keduanya bakal dijadwal ulang.

"KPK mengimbau untuk kooperatif dan kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik," tutup Ali.

Adapun dalam perkara ini, Nurhadi telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat jadi buron selama hampir 4 bulan. Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Simak Video 'Sederet Keluhan Nikita Mirzani di Depan Majelis Hakim':

[Gambas:Video 20detik]



(mha/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads