Polres Jaksel Periksa Ayah KDRT ke Anak Pekan Depan

Polres Jaksel Periksa Ayah KDRT ke Anak Pekan Depan

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 17:03 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary (Rumondang N/detikcom)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Polisi akan memanggil RIS, ayah yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke anaknya, di Jakarta Selatan pekan depan. Pihak kepolisian menyebutkan akan melayangkan panggilan pada pekan ini.

"Nanti dalam waktu dekat kami akan panggil terlapor sebagai saksi, dalam rangka proses penyidikan yang baru saja kami lakukan beberapa hari yang lalu setelah kami menerima bukti video yang menggambarkan peristiwa kekerasan terhadap seorang anak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan Kamis (22/12/2022).

"Minggu depan (pemeriksaannya). Minggu depan ya, karena minggu ini akan kami kirimkan panggilan," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan pihaknya akan memproses kasus dugaan KDRT tersebut hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan lagi video kekerasan tersebut.

"Kami akan memproses kasus ini secara tuntas. Kami juga menyampaikan rasa prihatin terhadap apa yang dialami oleh korban dan keluarganya," tegasnya

ADVERTISEMENT

"Kami berharap masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap anak maupun juga menyebarkan video-video yang terkait kekerasan terhadap anak," lanjutnya.

Kasus Naik Tahap Penyidikan

Sebelumnya, polisi telah meningkatkan status perkara kasus KDRT ayah kepada anaknya di Jaksel ke tahap penyidikan. Sang ayah, RIS, masih berstatus sebagai saksi.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Statusnya masih saksi terlapor, masih didalami," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (21/12).

Polisi telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi.

"Hasil sementara visum. Kemudian ngasih video konten itu diambil juga, kemudian CCTV yang di apartemen," ucapnya.

Kasus itu telah dilaporkan sejak 23 September 2022. Hal tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/2301/IX2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Kasat Reskrim Porles Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengungkapkan sejumlah kendala penyelidikan itu di antaranya video belum diterima ke penyidik dan penyidik menunggu rekomendasi dari P2TP2A karena kasusnya melibatkan anak sebagai korban.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads