KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka. KPK juga membuka peluang memanggil kedua orang itu sebagai saksi.
"Siapa pun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Ali menyampaikan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan apakah KPK akan memanggil Gubernur dan Wagub Jatim usai ruang kerja keduanya digeledah. Ali menyebut pemanggilan terhadap saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidik KPK.
"Pemeriksaan saksi-saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya," ucap dia.
"Untuk itu, KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," sambungnya.
Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Khofifah hingga Emil Dardak. KPK menyatakan ada sejumlah dokumen yang disita.
"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Lokasi dimaksud berada di kantor Gubernur Jawa Timur, yang terdiri dari ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Bappeda Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12).
Dia mengatakan dokumen yang disita itu antara lain terkait penyusunan APBD. Ada juga bukti elektronik yang disita.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," ujarnya.
Kasus Jerat Waka DPRD Jatim
KPK sebelumnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak (STSP), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah. Sahat diduga menawarkan diri memperlancar pengusulan dana hibah dengan syarat pemberian uang muka (ijon).
"Tersangka STPS menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan dan pemberian dan hibah tersebut dengan adanya kesempatan pemberian sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/12).
Pada tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di Jatim. Dana dari APBD itu disalurkan melalui kelompok masyarakat (pokmas) untuk proyek infrastruktur sampai tingkat pedesaan.
Simak video 'Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Sita Uang Tunai Rp 1 M':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.