Polri Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong yang Dikembalikan JPU

Polri Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong yang Dikembalikan JPU

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 14:07 WIB
Ismail Bolong
Foto: Ismail Bolong (dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tahap I tersangka Ismail Bolong di kasus tambang ilegal belum lengkap. Polri tengah melengkapi berkas perkara tersebut.

"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, ini masih kita, dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Dedi mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut. Dia menuturkan berkas perkara Ismail Bolong akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan jika sudah lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejagung menerima berkas tahap I tersangka Ismail Bolong yang dilimpahkan Bareskrim Polri. Usai diteliti, Kejagung menyatakan berkas perkara Ismail Bolong belum lengkap.

ADVERTISEMENT

"Atas berkas perkara yang diterima saat Tahap I, selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (21/12).

Ada 3 tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, yaitu Ismail Bolong, BP, dan RP. Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menerima SPDP Ismail Bolong dkk itu.

Kejagung telah menunjuk 6 jaksa untuk meneliti berkas perkara dan mengikuti perkembangan perkara tersebut.

"Telah ditunjuk 6 orang JPU yang akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia," ujar Ketut.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tahap I berkas Ismail Bolong dkk ke kejaksaan pada 16 Desember.

"Penyidik Dittipider Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (19/12/2022).

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads