Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas tahap I tersangka Ismail Bolong yang dilimpahkan Bareskrim Polri. Usai diteliti, Kejagung menyatakan berkas perkara Ismail Bolong belum lengkap.
"Atas berkas perkara yang diterima saat Tahap I, selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Ada 3 tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, yaitu Ismail Bolong, BP, dan RP. Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menerima SPDP Ismail Bolong dkk itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung telah menunjuk 6 jaksa untuk meneliti berkas perkara dan mengikuti perkembangan perkara tersebut.
"Telah ditunjuk 6 orang JPU yang akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia," ujar Ketut.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tahap I berkas Ismail Bolong dkk ke kejaksaan pada 16 Desember.
"Penyidik Dittipider Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (19/12/2022).
Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Ismail Bolong terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12).
Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.
(yld/dhn)