Dittipidter Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas perkara dua tersangka kasus tambang ilegal lainnya, yakni BP dan RP, juga dikirimkan ke Kejagung.
"Penyidik Dittipider Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (19/12/2022).
Ramadhan mengatakan Bareskrim berharap berkas yang dikirimkan itu bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dia mengatakan Ismail Bolong dkk bisa segera disidang jika berkas sudah lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU penyidik polri akan melakukan pelimpahan tahap 2, baik tersangka maupun barang bukti, sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," katanya.
Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Ismail Bolong terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12).
Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.
Isi Pasal 55 KUHP ayat 1:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.