Ferdy Sambo dan Putri Hadirkan Ahli Pidana Jadi Saksi Meringankan Hari Ini

Ferdy Sambo dan Putri Hadirkan Ahli Pidana Jadi Saksi Meringankan Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 09:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat kembali digelar hari ini. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menghadirkan ahli pidana Mahrus Ali sebagai saksi meringankan.

"Hari ini kami diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk hadirkan ahli. Rencana kami akan hadirkan ahli pidana materiil dan formil, yaitu Dr Mahrus Ali, SH, MH," kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Febri mengatakan Mahrus Ali merupakan ahli yang banyak menulis buku tentang hukum pidana, hukum acara pidana, dan viktimologi. Mahrus, kata Febri, juga mengajar di Fakultas Hukum UII.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau banyak menulis buku tentang hukum pidana, hukum acara pidana, dan viktimologi, juga mengajar di Fakultas Hukum UII," ujarnya.

Febri mengatakan pihaknya telah meminta Mahrus menyampaikan keterangan secara objektif di persidangan. Febri berharap kebenaran akan terungkap di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Ketika kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki, agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," ujarnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Simak Video 'Kepribadian Sambo cs Dikuak di Persidangan':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads