Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis. Kejati Jatim juga mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap atau P19.
Saat menyerahkan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim pada Rabu malam kemarin, penyidik Dirreskrimum tidak menyertakan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Bahkan yang bersangkutan sudah tidak ditahan.
Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengakui masa penahanan Dirut LIB memang habis. Ia juga membenarkan berkas perkaranya dikembalikan oleh Kejati Jatim atau P19 karena kekurangan syarat materiil.
"Nanti kami tetap akan melengkapi kekurangan itu. Tentunya, dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud. Kami berupaya melengkapi syarat materiil yang ada kekurangan itu," ujar Taufiqurrahman kepada wartawan, seperti dilansir detikJatim, Rabu (21/12/2022).
Pria yang akrab disapa Taufik itu menegaskan bahwa tidak diserahkannya Hadian kepada Kejati Jatim dan statusnya bebas dari tahanan bukan karena faktor penghentian kasus atau SP3.
"Bukan SP3, tapi dikeluarkan (dari tahanan) karena masa penahanannya sudah habis," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Kala Dirut PT LIB Ditahan Terkait Tragedi Kanjuruhan!':