Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Barang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 406 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum.
"Satreskrim Polres Malang telah menetapkan dua tersangka: inisial FHA warga Blimbing, Kota Malang, dan YS beralamat di Kotalama, Kota Malang," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik, seperti dikutip dari detikJatim, Selasa (20/12/2022).
FHA (19) diketahui merupakan penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik. Sedangkan YS (46) bertindak sebagai mandor di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menuturkan kasus perusakan ini terjadi pada Minggu (27/11). Diawali kurang lebih 30 orang masuk ke Stadion Kanjuruhan dengan cara merusak gembok dengan las, lalu mengadakan selamatan.
Keesokan harinya, kurang lebih 15 pekerja datang menyampaikan izin masuk ke area stadion. Namun, karena tidak membawa surat perintah kerja, kehadiran mereka pun ditolak.
Mengetahui kejadian itu, menurut Taufik, pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku pengelola stadion menghentikan para pekerja dan meminta mereka keluar.
"Pihak Dispora kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Malang hingga kemudian dilakukan penyelidikan," terang Taufik.
Baca berita selengkapnya di sini.
(knv/idh)