Kasus tragedi Kanjuruhan memasuki babak baru, sebanyak 5 dari 6 berkas tersangka tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kelima tersangka tersebut bakal segera disidangkan.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan lima berkas tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap per Selasa (20/12). "Sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara," ujar Fathur dalam keterangannya, dilansir detikJatim, Kamis (22/12/2022).
Fathur menyebut, lima berkas yang sudah lengkap itu adalah, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara berkas yang belum lengkap adalah berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Kejaksaan akan mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim.
"Karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," sambungnya.
Usai berkas dinyatakan P21, para tersangka lalu dilimpahkan ke Kejati Jatim beserta barang bukti. Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan sidang Tragedi Kanjuruhan rencananya digelar di Surabaya demi alasan keamanan hingga psikologis korban.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan Video 'Catatan Penting Kembalinya Sepak Bola Tanah Air Pascatragedi Kanjuruhan':