Sah! Second Home Visa Mulai Berlaku di RI Mulai Hari Ini

Sah! Second Home Visa Mulai Berlaku di RI Mulai Hari Ini

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 21 Des 2022 16:33 WIB
Menkumham Yasonna usai menghadiri Roving seminar kekayaan intelektual #2 Yogyakarta yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI di Hotel Tentrem, Kota Jogja, Kamis (21/7/2022).
Menkumham Yasonna Laoly (Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi memberlakukan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) di Indonesia. Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau.

"Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, yaitu visa dan izin tinggal rumah kedua atau second home visa. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya. Selain itu, karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini," kata Yasonna di hadapan para pebisnis asing di wilayah Kepri dalam keterangan pers, Rabu (21/12/2022).

Ditjen Imigrasi menangkap kesempatan ini untuk menerbitkan satu fasilitas keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut. Yasonna mengatakan, dalam penerapannya, second home visa tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. Terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien, serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya.

Warga negara asing atau penjamin yang akan mengajukan permohonan visa rumah kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id dengan mudah dan cepat. Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan.

ADVERTISEMENT

Izin tinggal terbatas rumah kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.

"Visa dan izin tinggal rumah kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan visa, izin tinggal terbatas, dan izin masuk kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu izin tinggal terbatas (Itas) rumah keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke e-mail orang asing," ujar Yasonna.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan second home visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 miliar atau kepemilikan properti di Indonesia. Bukti kepemilikan dana di bank milik negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan izin tinggal rumah kedua.

Pemegang second home visa juga akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya. Hal ini menjadi 1 paket kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia.

Lihat juga video 'Pemohon Visa Korea Wajib Lampirkan Hasil Pemeriksaan Penyakit TB':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads