Jaksa Masih Teliti Berkas Siti Aisyah Penipu Ratusan Mahasiswa Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 21 Des 2022 15:02 WIB
Siti Aisyah Nasution (29), tersangka penipuan yang merugikan mahasiswa IPB. (Solihin/detikcom)
Bogor -

Kepolisian menyerahkan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga Rp 2,3 miliar yang dialami ratusan mahasiswa di Bogor yang dilakukan oleh Siti Aisyah Nasution (29) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Pihak Kejari telah menerima berkas tersebut.

"Berkas sudah dikirim di kita," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Juanda mengatakan berkas tersebut masih diperiksa. Untuk nantinya dipastikan kelengkapan dari berkas perkara itu.

"Lagi diperiksa berkasnya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga Rp 2,3 miliar yang dialami ratusan mahasiswa di Bogor yang dilakukan oleh Siti Aisyah Nasution (29) mulai memasuki babak baru. Polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

"Sudah dilimpahkan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dihubungi, Senin (19/12).

Meski begitu, kasus tersebut belum dinyatakan P21 atau berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Dia menyebut masih menunggu koordinasi dari jaksa.

"Belum (P21), baru dilimpahkan. Menunggu koordinasi dari jaksa, tinggal tunggu petunjuk dari jaksa," ujarnya.

Simak Video 'Ini Penipu 317 Mahasiswa Bogor, Kerugian Korban Sampai Rp 2,3 Miliar':






(rdh/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork