Kasus penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga Rp 2,3 miliar yang dialami ratusan mahasiswa di Bogor yang dilakukan oleh Siti Aisyah Nasution (29) mulai memasuki babak baru. Polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
"Sudah dilimpahkan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dihubungi, Senin (19/12/2022).
Meski begitu, kasus tersebut belum dinyatakan P21 atau berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Dia menyebut masih menunggu koordinasi dari jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (P21), baru dilimpahkan. Menunggu koordinasi dari jaksa, tinggal tunggu petunjuk dari jaksa," ujarnya.
Baca juga: Meringkus Penipu Akademikus Kampus |
Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor mengatakan akan mengecek berkas perkaranya. Dia mengatakan akan menginformasikan perkembangan perkara kasus tersebut.
"Saya tanya ke Pidum dulu ya sudah masuk SPDP-nya ke kita atau belum, nanti saya infokan sudah sampai mana penanganannya di kita," kata Juanda.
Siti Aisyah Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, polisi resmi meningkatkan status SAN sebagai tersangka penipuan berkedok investasi bodong yang merugikan ratusan mahasiswa di Bogor. Saat itu, SAN masih diperiksa intensif di Mapolres Bogor.
"Iya, sudah (tersangka)," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Kamis (17/11).
Iman mengatakan SAN dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"(Pasal) 372 dan 378 KUHP. Nanti kalau ada ITE, ya kita masukin ITE," imbuh Iman.
Bareskrim Sebut Siti Aisyah Gunakan Modus Baru
Modus Siti Aisyah Nasution menipu ratusan mahasiswa di Bogor hingga terlilit pinjol. Untuk menyiasatinya, pelaku meminta korban-korbannya belanja di toko online yang diklaim sebagai miliknya, sehingga uang yang dibayar masuk ke rekening pribadinya.
"Pinjaman online itu ada yang tidak mengakomodasi pencairan langsung, kemudian pelaku menyiasati yang tidak cair langsung itu dan bisa cair kalau ada transaksi, ini kemudian disiasati dengan cara seolah-olah bertransaksi jual beli di toko online, lalu kemudian diambil dalam bentuk uang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (18/11).
Polri mengungkap cara yang digunakan tersangka merupakan modus baru penipuan. Pihaknya menegaskan bahwa itu murni kasus penipuan.
"Rekan-rekan mahasiswa kemarin itu bukannya korban pinjaman online (pinjol), tapi murni korban penipuan investasi. Di mana mahasiswa diperalat untuk meminjam modalnya dengan menggunakan pinjol," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun di IPB Dramaga, Bogor, Senin (21/11).
"Kelihatannya modus baru ini ya. Jadi baru nemu ini," sambung dia setelah menggelar acara 'Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal'.
(rdh/dwia)