Anak Usaha JakPro Bantah Pungli: Ada Kerja Sama ke Pengurus RW Tahun 2002

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 21 Des 2022 14:42 WIB
Ilustrasi (Basith Subastian/detikcom)
Jakarta -

Anak usaha PT JakPro, yakni PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), menepis tudingan eks Ketua RW 016 Santoso soal dugaan pungli. Selama ini pihaknya melakukan kerja sama dengan dua pihak dalam pemanfaatan lahan, salah satunya dengan pengurus RW 016 lama.

Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Legal, & Kepatuhan Yeni Widayanti menjelaskan perusahaannya bergerak di bidang utilitas, parkir, water treatment plant (WTP), termasuk mengelola aset tanah, bangunan, dan lahan seluas 4.995 meter persegi milik PT JakPro yang berlokasi di kawasan Pantai Mutiara tersebut.

"Di atas lahan tersebut, JUP kemudian melakukan kerja sama dengan dua pihak. Pertama dengan pengurus RW 016 pada 2002 untuk lahan seluas 800 meter persegi yang dipergunakan sebagai lokasi kantor RW 016. Kedua, PT EPID Menara AsetCo (yang sebelumnya PT Indosat) pada 2019 untuk lahan seluas 100 meter persegi yang dipergunakan sebagai lokasi tower base transceiver station (BTS) di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara," kata Yeni dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).

Yeni mengklaim kedua perjanjian tersebut telah disepakati secara resmi melalui dokumen tertulis yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait. Pada perjanjian tersebut juga tertera nilai nominal dan jumlah kontribusi atau sewa yang menjadi kewajiban dari masing-masing penyewa tempat.

"Perjanjian juga telah diperpanjang secara berkala mengikuti jangka waktu yang ditetapkan pada masing-masing perjanjian. Sehingga, atas maraknya pemberitaan dan dugaan adanya pungli di atas lahan yang dikelola oleh JUP, dengan ini kami menyatakan tidak benar adanya. JUP berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan oleh JakPro dan Pemprov DKI Jakarta," tegasnya,

"PT JUP akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait permasalahan ini," tambah dia.

Ketua RW Bicara Dugaan Pungli

Diberitakan sebelumnya, ketua RW di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Santoso, dicopot. Santoso diduga dicopot karena bicara mengenai praktik pungutan liar (pungli) di lingkungannya. Seperti apa laporan dugaan pungli yang diungkap Santoso?

"Jadi soal yang namanya pungli lahan fasos (fasilitas sosial). Jadi fasum (fasilitas umum) fasos itu diobjekkan oleh yang namanya oknum JakPro melalui anak usahanya, memaksakan meminta sewa kepada kami warga Pantai Mutiara di RW 016," kata Santoso saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Santoso menjelaskan kawasan elite Perumahan Pantai Mutiara berdiri sejak 1996. Namun, puluhan tahun perumahan itu berdiri, developer perusahaan tak kunjung melakukan serah terima fasum dan fasos kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).

"Jadi lahan fasum fasos dikelola pengembang dari 1996, sampai sekarang sudah puluhan tahun, jadi itu tidak dikembalikan haknya kepada BPAD, kepada Pemda," jelas dia.




(taa/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork