Ini Dugaan Pungli yang Diduga Bikin Ketua RW di Pluit Dicopot

Ini Dugaan Pungli yang Diduga Bikin Ketua RW di Pluit Dicopot

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 20 Des 2022 12:18 WIB
Ketua RW016 Pluit, Santoso yang dicopot usai biacara dugaan pungli
Santoso, Ketua RW yang Dicopot (Belia/detikcom)
Jakarta -

Ketua RW di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Santoso, dicopot. Santoso diduga dicopot karena bicara mengenai praktik pungutan liar (pungli) di lingkungannya. Seperti apa laporan dugaan pungli yang diungkap Santoso?

"Jadi soal yang namanya pungli lahan fasos (fasilitas sosial). Jadi fasum (fasilitas umum) fasos itu diobjekkan oleh yang namanya oknum Jakpro melalui anak usahanya, memaksakan meminta sewa kepada kami warga Pantai Mutiara di RW 016," kata Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Santoso menjelaskan kawasan elite Perumahan Pantai Mutiara berdiri sejak 1996. Namun, sejak puluhan tahun berdiri, developer perusahaan tak kunjung melakukan serah terima fasum dan fasos kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi lahan fasum fasos dikelola pengembang dari 1996, sampai sekarang udah puluhan tahun, jadi itu tidak dikembalikan haknya kepada BPAD, kepada Pemda," jelas dia.

Santoso mengatakan menerima bukti berkaitan perjanjian PT JakPro dan anak usahanya.

ADVERTISEMENT

"Kami juga terima dokumen yang diberikan adalah dokumen sewa menyewa antara JakPro dan Jakarta Utilitas Propertindo. Surat sewa menyewa antara JakPro dan anak usahanya lokasinya di luar Pantai Mutiara, malah di Jalan Pluit Karang Timur dan Taman Pluit Putri, tapi dengan dasar perjanjian ini, Jakarta Utilitas Proprtindo menyewakan kepada Indosat. Di dalam surat sewa menyewa yang dilampirkan, lebih lucu lagi, lokasi sewanya di Pantai Mutiara blok A, sementara yang berdiri saat ini ada di blok Z, itu terpisah jauh," ucapnya.

"Fasum fasom yang berdekatan dengan fasos yang ada, disewakan dengan ilegal. jadi dibuat seperti adanya kerjasama dengan JakPro dan pengembang dan pemilik tower BTS yang ada," sambungnya.

Santoso bahkan menyebut warga dipungut biaya sewa kantor RW senilai Rp 130 juta. Nominal sewa ini untuk beberapa tahun ke depan. Dia pun meyakini ada oknum pemerintah daerah yang turut andil dalam praktik pungli ini.

"Ini sengaja dibuat seperti ini supaya jadi objek anak usaha JakPro, yang disewain untuk macam-macam, bahkan kami sebagai warga harus membayar itu dalam kepengurusan RW lama kami bayar Rp 130 juta lebih untuk sewa itu," ucapnya.

"Jadi ada oknum pemprov yang bermain kalau kami indikasikan," sambungnya.

Terkait hal ini, Santoso mengaku telah berupaya menjelaskan dugaan praktik pungli ini kepada lurah dan camat setempat. Namun, dirinya mendapatkan surat peringatan hingga berujung pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua RW.

"Namun, karena kami terlalu vokal, tebusan kami banyak ke KPK, ke kepolisian, kelihatannya kami terlalu vokal akhirnya saya dikirimi surat peringatan kedua tanggal 7 dan tanggal 14 dicopot diberhentikan," imbuhnya.

Simak juga 'Langkah Ganjar Gaet Investor: Babat Habis Pungli-Mudahkan Perizinan':

[Gambas:Video 20detik]



Diberitakan, Ketua RW 016 Pluit Santoso sebelumnya berbicara kejanggalan pemberhentiannya karena dicopot usai bicara soal pungutan liar di Pantai Mutiara. Disebut, dasar pencopotannya sebagai ketua RW berupa mosi tidak percaya tidak mencerminkan suara mayoritas.

"Jadi gini, mosi ini dibuat oleh segelintir orang. Ada 46 orang yang mungkin identitasnya tidak kita ketahui. Dari 1500 unit rumah yang ada di Pantai Mutiara. 46 orang ini tidak merepresentasikan apapun. Tapi 46 orang dan didukung oleh 9 pengurus RT, ini jadi acuannya pak lurah," ungkap Santoso pada detikcom, Sabtu (17/12).

Lurah Pluit Sumarno juga telah menjelaskan mengenai pencopotan Santoso ini. Sumarno mengatakan pencopotan dilakukan bukan karena Santoso membongkar dugaan pungli di sana.

Sumarno mengatakan pencopotan Santoso dari ketua RW didasarkan berbagai macam pertimbangan. Salah satunya terkait kinerja.

"Terkait pemberhentian RW 16, itu sudah melalui prosedur yang diatur Pergub 22/2022 tentang RT/RW, prosesnya bukan hanya dilihat dari SK Pemberhentian, tapi banyak hal kejadian sebelumnya yang menjadi pertimbangan. Proses ini juga sudah berbulan-bulan lalu, terkait kinerja dan perilaku RW di lingkungan dan juga sudah diberikan peringatan lisan, imbauan, bahkan sampai surat peringatan yang tidak pernah direspons oleh Ketua dan pengurus RW," kata Sumarno kepada wartawan, Sabtu (17/12).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads